DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, mulai bersiap menyambut kebijakan baru pemerintah pusat terkait penerapan skema Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan yang direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan, tepatnya pada hari Jum’at, kini tengah menjadi perbincangan hangat di lingkungan birokrasi daerah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, Ummu Azizah, memberikan tanggapan resminya mengenai kabar tersebut.
Menurut Ummu Azizah, pihaknya telah menerima informasi awal mengenai kebijakan bekerja dari rumah yang diwacanakan oleh pemerintah pusat.
Meski informasi tersebut sudah mulai disosialisasikan secara internal, Ummu menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan instruksi lebih lanjut kepada seluruh jajaran OPD.
“Malam tadi kita sudah share info terkait kebijakan pemerintah mengenai WFA (Work From Anywhere/Home). Tapi belum ada instruksi lanjutan,” ujar Ummu Azizah saat dihubungi harianhaluan.id , Rabu (01/04/2026).
Pemkab Dharmasraya saat ini masih dalam posisi pasif sembari memantau perkembangan dari Jakarta.
Pihaknya sangat bergantung pada petunjuk teknis (Juknis) yang akan diterbitkan oleh kementerian terkait.
“Kami masih menunggu juknis dari pusat. Keputusan resmi di daerah baru bisa diambil setelah landasan hukumnya jelas,” tukuknya.
Rencana penerapan WFH ini bukan tanpa alasan kuat. Salah satu tujuan utamanya adalah sebagai bentuk respons terhadap tantangan krisis energi global yang mulai berdampak pada kebijakan domestik.
Kebijakan ini disiapkan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat, terutama dalam mengantisipasi potensi krisis energi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan secara resmi kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN di seluruh Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Selasa (31/03/2026), Airlangga menyebutkan bahwa hari Jum’at dipilih sebagai waktu pelaksanaan bekerja jarak jauh tersebut.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu tiap hari Jum’at,” ungkap Airlangga dilansir dari Kompas.Id
Airlangga menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara mendadak, melainkan berdasarkan evaluasi mendalam selama masa penanganan COVID-19 beberapa tahun silam.
Pemerintah melihat bahwa sistem kerja digital terbukti efektif dan mampu menjaga produktivitas meskipun pegawai tidak berada di kantor secara fisik.
Langkah ini juga menjadi upaya serius pemerintah untuk mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi.
Dengan ASN yang terbiasa bekerja secara daring, efisiensi pelayanan publik diharapkan semakin meningkat.(*)












