PADANG

Pemko Padang Perkuat Perlindungan HAKI untuk UMKM dan Ekonomi Kreatif

×

Pemko Padang Perkuat Perlindungan HAKI untuk UMKM dan Ekonomi Kreatif

Sebarkan artikel ini
Pemko Padang

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat komitmennya dalam melindungi produk unggulan daerah melalui penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Langkah ini dinilai menjadi salah satu fondasi penting untuk mendorong UMKM naik kelas sekaligus memperkuat pencalonan Kota Padang sebagai Kota Kreatif Dunia UNESCO di bidang gastronomi.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat membuka kegiatan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual di Asrama Haji Padang, Jumat (3/7/2026).

Menurut Fadly, Kota Padang memiliki potensi ekonomi yang besar dari sektor UMKM. Sekitar 60 persen pendapatan daerah ditopang oleh sektor tersebut, dengan 40 persen di antaranya berasal dari usaha kuliner. Potensi itu, katanya, harus dibarengi dengan perlindungan hukum terhadap merek, produk, dan karya intelektual pelaku usaha.

“Kita sedang berkompetisi dengan waktu. Banyak produk kita di luar sana, seperti rendang dan lainnya, yang tidak dihasilkan langsung dari Padang. Jika ingin UMKM Padang naik kelas, diperlukan proteksi hukum (HAKI). Dengan begitu, Padang memiliki produk unggulan dan branding yang kuat untuk jangka panjang,” ujar Fadly.

Baca Juga  Sukseskan Progul, Pemko Padang Rangkul PPI

Ia mengungkapkan, Pemko Padang bersama pemerintah pusat tengah mempersiapkan berbagai persyaratan untuk mengajukan Kota Padang sebagai Kota Kreatif Dunia UNESCO bidang gastronomi. Salah satu upaya yang dilakukan ialah menampilkan berbagai produk unggulan UMKM pada peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang mendatang, yang akan dikawal oleh Dewan Kuliner.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq Pasadigoe, menilai perlindungan HAKI menjadi kebutuhan mendesak agar produk dan karya masyarakat tidak mudah diklaim pihak lain.

“Potensi luar biasa yang kita miliki jangan sampai diklaim oleh pihak lain hanya karena tidak adanya perlindungan hukum. HAKI bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas. Kami di DPR RI akan terus mendorong agar cita-cita Padang menjadi kota gastronomi dunia segera terwujud,” katanya.

Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Desmainar, menegaskan bahwa perlindungan merek dan hak cipta merupakan kebutuhan mendasar bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar.

Baca Juga  Anggaran Rp26 Miliar, Tahun ini Pengerjaan Drainase di Kota Padang Selesai

“Kami mengapresiasi konsistensi Wali Kota Padang dalam memfasilitasi pelaku UMKM, IKM, dan ekonomi kreatif. Dengan komitmen ini, kita optimistis Kota Padang tidak hanya dikenal dengan perdagangannya, tetapi juga mampu melahirkan kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Syamsurizal, mengingatkan pentingnya perlindungan hak cipta di tengah pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, diseminasi HAKI menjadi langkah strategis agar para kreator lokal memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI Shadiq Pasadigoe, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Desmainar, serta tokoh masyarakat Syamsurizal. (*)