BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Pascaterungkapnya dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai dalam kasus peredaran narkoba. Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh menggelar tes urine terhadap dosen dan tenaga kependidikan, Jumat (3/7/2026). Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba.
Sebanyak 41 dosen dan pegawai mengikuti pemeriksaan yang merupakan bagian dari program rutin BNN bersama UFDK. Kepala BNN Kota Payakumbuh, Valentino, memastikan seluruh hasil tes menunjukkan tidak ada peserta yang terindikasi menggunakan narkotika.
“Alhamdulillah, seluruh hasil tes urine 41 peserta negatif,” ujarnya usai pelaksanaan tes.
Valentino menjelaskan, hasil tes urine yang positif pun tidak serta-merta membuktikan seseorang sebagai penyalahguna narkoba karena masih diperlukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kemungkinan pengaruh obat-obatan medis tertentu.
Terkait penangkapan seorang oknum yang diduga terlibat peredaran ganja beberapa hari sebelumnya, Valentino menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa memandang latar belakang pelaku.
“Kalau kita bicara oknum, bisa berasal dari siapa saja. Yang jelas, setiap penyalahgunaan atau peredaran narkotika harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Rektor UFDK, Prof. Dr. Hj. Evi Hasnita, mengatakan oknum yang diamankan aparat bukan lagi bagian dari civitas kampus. Menurutnya, yang bersangkutan telah diberhentikan sebelum penangkapan dilakukan.
“Sudah kami keluarkan. Saat itu kami melihat ada gejala dan dari sisi kinerjanya juga tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, mantan pegawai tersebut sebelumnya bertugas sebagai tenaga administrasi di bagian Tata Usaha. Pihak kampus mengambil langkah pemberhentian setelah melakukan evaluasi internal.
“Kami tentu tidak bisa mengawasi aktivitas seseorang di luar lingkungan kampus. Namun selama berada di kampus, pembinaan terus kami lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial HZ (35) di sebuah perusahaan ekspedisi di kawasan Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Selasa (30/6/2026). Polisi menyita dua paket ganja yang diduga akan dikirim ke Bandung.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap seorang tersangka lain berinisial MS (27) di Biaro Gadang, Kabupaten Agam. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 39 paket ganja sebagai barang bukti.(*)












