PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemko Padang menegaskan komitmennya untuk memastikan keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus mengoptimalkan dampak ekonominya bagi masyarakat lokal.
Rapat koordinasi dan evaluasi komprehensif ini berlangsung di Aula Bagindo Aziz Chan Balai Kota Aie Pacah, Rabu (17/6).
Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran asisten setda, kepala OPD terkait, unsur Badan Gizi Nasional (BGN), BPS, BPJPH Sumbar, Perumda Air Minum, serta para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Padang.
Dalam arahannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa Program MBG memiliki dimensi yang luas.
Tidak sekadar memenuhi kebutuhan gizi anak-anak dan kelompok penerima manfaat, program ini juga didesain sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan melalui pelibatan aktif pelaku usaha lokal dalam rantai pasok pangan.
“Program MBG merupakan agenda besar negara. Karena itu, seluruh SPPG dan perangkat daerah harus saling mendukung untuk memastikan pemenuhan gizi anak-anak dan penerima manfaat lainnya melalui layanan yang berkualitas,” tegas Fadly Amran.
Fadly menambahkan, keberhasilan program ini bertumpu pada akurasi sistem pendataan, mulai dari kebutuhan SPPG, ketersediaan bahan baku, hingga pola distribusi.
Menghadapi sistem penilaian (grading) dari Badan Gizi Nasional (BGN), ia mendorong seluruh SPPG di Kota Padang untuk bersiap diri memenuhi standar tertinggi.
“Saya berharap seluruh dapur MBG mampu memenuhi standar terbaik dari aspek mutu layanan, kebersihan, keamanan pangan, hingga tata kelola operasional.
Pasar tradisional, UMKM, petani, nelayan, dan peternak lokal harus distandardisasi agar bisa masuk dalam ekosistem pemasok pangan ini, sehingga manfaat ekonomi program dirasakan lebih luas,” imbuh Wako.
Di samping pemenuhan gizi dan ekonomi, Wali Kota juga memberikan perhatian khusus pada aspek infrastruktur pendukung.
Ia menginstruksikan Perumda Air Minum dan OPD terkait untuk menjamin ketersediaan akses air bersih di seluruh dapur SPPG.
Pengelola yayasan dan SPPG juga diingatkan untuk tetap tertib administrasi terkait regulasi pembangunan gedung dan pemanfaatan lahan daerah. (*)












