PADANG, HARIANHALUAN.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia, terdakwa perkara dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Padang, Senin (7/9/2026). Yogi yang mengikuti persidangan tampak lega setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto yang didampingi hakim anggota Moh. Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah, memutuskan penangguhan penahanan dilakukan dengan jaminan orang.
“Menangguhkan penahanan dengan jaminan orang, agar terdakwa tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, hadir dalam persidangan, serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ujar Fitrizal dalam persidangan.
Penangguhan penahanan tersebut diberikan dengan sejumlah pertimbangan dan kewajiban yang harus dipenuhi terdakwa selama proses hukum masih berlangsung.
Penasihat hukum Yogi, Romi Martianus yang didampingi Hari Setiawan, Eko Kurniawan, dan Desi AB, menyambut baik putusan majelis hakim tersebut.
Pihaknya mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai telah memberikan ruang bagi terdakwa untuk memperoleh haknya secara proporsional selama menjalani proses persidangan.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Bagaimana persidangan ini menjadi persidangan yang mulia, ada hak yang seimbang dengan penjamin keluarga terdakwa,” ujar Romi kepada wartawan.
Saksi Sebut Internet Sikakap Banyak Membantu
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, Rahmat dan kawan-kawan, menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa layanan internet Sikakap Online yang dikaitkan dengan perkara tersebut dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.












