Pemkab Solsel melalui Dinas Pendidikan, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran PPDB Tahun 2024 No. 420/0228/ Disdik/2024., untuk Korwil Disdik Kecamatan dan UPT SD-SMP Negeri/Swasta Solok Selatan, agar mempedomani Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan Nomor: 420/0144/Disdik/2024, Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, dan SMP Kabupaten Solok Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, juknis PPDB tahun ajaran 2024/2025 membuka pendaftaran melalui 4 jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru TK, SD dan SMP yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal terakhir pendaftaran PPDB 2024, tanggal 20 Juni 2024. Untuk kuota jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan kuota Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen.
Sementara, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang TK, SD dan SMP yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
“Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah,” jelasnya.
Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dapat dibuktikan dengan menyertakan keterangan berupa, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan program bantuan pemerintah daerah lainnya, sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Kemudian, jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang TK, SD dan SMP, yang terdiri dari pindah tugas orang tua/wali, anak guru/tenaga kependidikan dan anak tenaga kesehatan.