AGAM, HARIANHALUAN.ID – Penundaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Agam dinilai berpotensi mengganggu persiapan Kabupaten Agam menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat 2026.
Jika kepengurusan baru tidak segera terbentuk, keikutsertaan kontingen Agam dalam ajang olahraga terbesar di Sumatera Barat itu terancam terkendala.
Ketua Umum KONI Agam, Edi Busti, mengatakan masa bakti kepengurusan KONI Agam saat ini akan berakhir pada *30 Agustus 2026. Sementara itu, Porprov XVI Sumatera Barat dijadwalkan berlangsung pada 2–14 Oktober 2026, sehingga waktu persiapan yang tersisa sangat terbatas.
“Kalau proses pemilihan tertunda, tentu akan berdampak terhadap persiapan menuju Porprov. Setelah masa kepengurusan berakhir pada 30 Agustus, harus ada kepengurusan yang definitif agar seluruh proses administrasi dan persiapan kontingen dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Edi Busti, Jumat (10/7).
Menurutnya, keikutsertaan dalam Porprov tidak hanya menyangkut kesiapan atlet, tetapi juga membutuhkan organisasi yang memiliki legalitas untuk mengambil berbagai keputusan penting, mulai dari penetapan kontingen, pengesahan ofisial, hingga koordinasi dengan KONI Sumatera Barat.
“Yang kami pikirkan saat ini bukan sekadar soal pemilihan ketua. Yang lebih penting adalah bagaimana nasib atlet Agam. Mereka sudah berlatih cukup lama untuk menghadapi Porprov. Jangan sampai mereka menjadi korban karena persoalan organisasi,” ujarnya.
Edi menegaskan seluruh cabang olahraga di Agam telah mulai melakukan persiapan menghadapi Porprov. Karena itu, kepastian kepengurusan menjadi kebutuhan yang mendesak agar proses pembinaan dan pemberangkatan kontingen tidak mengalami hambatan.
“Kami berharap seluruh tahapan dapat kembali berjalan sesuai mekanisme organisasi. Jangan sampai keterlambatan ini membuat Agam kehilangan kesempatan mengikuti Porprov. Yang dirugikan bukan pengurus, tetapi atlet dan nama baik Kabupaten Agam,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, tahapan Musorkab KONI Agam sebelumnya telah berjalan hingga proses penjaringan bakal calon ketua umum. Namun proses tersebut kemudian ditunda menyusul adanya surat dari Pemerintah Kabupaten Agam yang meminta penundaan pelaksanaan pemilihan.
Di sisi lain, KONI Sumatera Barat telah menetapkan Porprov XVI tetap dilaksanakan pada 2–14 Oktober 2026. Dengan berakhirnya masa kepengurusan KONI Agam pada 30 Agustus 2026, pembentukan kepengurusan baru dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh tahapan administrasi dan persiapan kontingen dapat berjalan tepat waktu. (*)












