PADANG, HARIANHALUAN.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, pada tahun 2025 Sumatera Barat (Sumbar) berada di peringkat ke-12 secara nasional dalam jumlah kasus tindak pidana narkoba dengan total 1.402 kasus (1.397 ditangani Polri dan 5 ditangani BNN). Yang cukup memprihatinkan, Sumbar bahkan masuk dalam 4 besar nasional untuk penyitaan barang bukti ganja pada tahun 2025, yakni mencapai 976.507,19 gram (sekitar 976,5 kg).
Tingginya angka penindakan ini berdampak langsung pada kapasitas lembaga pemasyarakatan, di mana per 31 Desember 2025 tercatat 4.318 jiwa narapidana dan tahanan kasus narkoba di wilayah Sumbar (2.564 narapidana dan 1.754 tahanan), menempatkan daerah ini di peringkat ke-14 nasional.
“Penyalahgunaan narkoba di Ranah Minang kini kian mengintai hingga ke pelosok pemukiman,” kata Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Toton Rasyid dalam Focus Group Discussion (FGD) Forkopimda Sumbar di Ruang Rapat Kompleks Istana Gubernuran Sumbar, Jalan Sudirman, Padang, Selasa (4/8).
Ia menyebutkan, prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional meningkat dari 1,73 persen menjadi 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa. Berdasarkan survei terakhir di Sumbar diperkirakan terdapat sekitar 63 ribu penyalahguna narkoba, dengan mayoritas pertama kali memperoleh narkoba dari lingkungan pergaulan pada usia produktif 15 hingga 24 tahun.
Ia menilai kondisi tersebut menegaskan pentingnya memperkuat pencegahan melalui keluarga dan sekolah, mengingat kapasitas daya tampung rehabilitasi yang tersedia saat ini masih jauh dibawah angka jumlah penyalahguna.
Di sisi lain, meski tantangan peredaran gelap narkoba masih terbilang tinggi, BNNP Sumbar mencatat adanya sinyal positif dari penanganan kawasan rawan. Jumlah kawasan dengan kategori bahaya di Sumbar mengalami penurunan signifikan dari 9 kawasan pada tahun 2024 menjadi 4 kawasan pada tahun 2025 (dengan rincian 3 kawasan kategori Waspada dan 1 kawasan Siaga).
Capaian ini memicu perbaikan peringkat nasional Sumbar terkait banyaknya kawasan bahaya, dari peringkat ke-15 pada tahun 2024 membaik menjadi peringkat ke-13 pada tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Daerah (Binda) Sumbar, Achmad Dailimy menyebut, jaringan peredaran narkotika terus berkembang dan memerlukan penguatan operasi terpadu lintas instansi, terutama di jalur masuk dari Riau dan Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 pihaknya mengungkap berbagai kasus dengan barang bukti hampir satu ton ganja, lebih dari 42 kilogram sabu, serta ratusan butir ekstasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Dedie Tri Hariyadi menekankan pentingnya memperkuat rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba sekaligus membangun ketahanan keluarga sebagai benteng utama pencegahan.
Sebagai tindak lanjut nyata, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah merumuskan empat poin instruksi strategis sebagai langkah konkret penyelamatan daerah, yaitu pertama, penguatan fondasi keluarga. Gubernur menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi pasangan yang akan membina rumah tangga.
Menurutnya, pembekalan pengetahuan keluarga tidak bisa hanya mengandalkan nasihat singkat dari KUA menjelang pernikahan. Kesiapan mental dan ilmu pengasuhan harus disiapkan secara matang sejak awal.
Kedua, penguatan nagari sebagai benteng pertahanan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mendorong penuh penggiatan aktivitas positif di tingkat nagari, salah satunya melalui apresiasi program Nagari Bersinar (Bersih Narkoba). Nagari dinilai sebagai benteng terdepan yang paling ampuh setelah lingkungan keluarga.
Ketiga, peran aktif Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan hukum adat. Gubernur mendukung penuh LKAAM untuk memperketat pengawasan terhadap anak kemenakan. Penerapan serta penerusan hukum pidana adat oleh LKAAM dinilai sangat relevan untuk memberikan efek jera dan menjaga moralitas masyarakat.
Keempat, sinergi Forkopimda hingga ke daerah. Gubernur menginstruksikan seluruh Forkopimda di tingkat kabupaten/kota se-Sumbar untuk menguatkan koordinasi dan menyatukan langkah dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta menekan potensi perilaku menyimpang di wilayah masing-masing.
Melalui sinergi lintas sektor ini, Pemprov Sumbar bersama Forkopimda berkomitmen mengembalikan fungsi ketahanan keluarga dan kearifan lokal Minangkabau guna menyelamatkan generasi penerus dari ancaman moral dan bahaya narkotika. (h/fzi)












