“Jika praktik ini dibiarkan, tentu akan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian sekaligus berpotensi merusak moral generasi muda kita,” ucapnya lagi.
Selain itu, ia juga menyoroti jam operasional pasar malam yang bisa mengganggu aktivitas belajar para pelajar dan masyarakat setempat.
“Kegiatan ini sebaiknya dibatasi, mengingat saat ini bukan masa libur sekolah. Jam operasionalnya harus diperhatikan agar tidak mengganggu aktivitas belajar anak-anak,” tuturnya.
Terkait perizinan, Rodi meminta aparat kepolisian untuk meninjau ulang ke lapangan guna memastikan ada atau tidaknya praktik perjudian di pasar malam tersebut. Selain itu, Rodi juga menekankan perlunya batas waktu operasional pasar malam tersebut.
“Ya, pihak kepolisian harus melakukan pengecekan ulang. Jika ada izin resmi, tentu harus ada pengawasan yang ketat dari aparat agar tidak disalahgunakan dan berpotensi mengganggu ketentraman umum,” ujarnya. (kis)