Ia menilai percepatan transisi energi harus berjalan seiring dengan pemulihan infrastruktur dan penguatan ekonomi daerah.
“Investasi sektor ketenagalistrikan menjadi peluang besar yang harus dimanfaatkan daerah. Namun tentu harus dibarengi dengan kesiapan regulasi dan kemudahan perizinan,” kata Luhur.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha guna mencapai target investasi periode 2026 hingga 2030.
Menurutnya, ada tiga izin dasar yang menjadi faktor penentu dalam realisasi investasi energi, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“PKKPR harus sesuai dengan RDTR, izin lingkungan harus memperhatikan aspek sosial masyarakat, dan PBG menjadi syarat teknis pembangunan,” jelasnya.
Luhur juga mengungkapkan bahwa realisasi investasi Sumatera Barat sepanjang 2025 telah mencapai Rp19 triliun. Capaian itu dinilai menjadi modal penting bagi daerah untuk terus bergerak menuju transformasi ekonomi berbasis energi hijau.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesisir Selatan, Ahmad Hidayat, SSTP, M.Sc, memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan penuh terhadap rencana investasi PLTS tersebut.
Pemerintah daerah, kata dia, akan membuka desk khusus perizinan guna mempercepat proses administrasi dan memastikan investasi berjalan sesuai regulasi.
“Kami siap memfasilitasi seluruh proses perizinan agar investasi PLTS 50 MW ini bisa segera terealisasi,” ucapnya kepada wartawan di Painan, Jumat (8/5/2026).
Ia menilai proyek tersebut bukan hanya sekadar pembangunan pembangkit listrik, tetapi juga bagian dari upaya besar menjadikan Sumatera Barat sebagai pusat energi baru terbarukan nasional.












