Kamis, 30 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID POLITIK

Gugat SK PAW Cacat Konstitusi di PTUN,Manuel Salimu Optimis Menang 

Editor: Nasrizal
Rabu, 30/04/2025 | 11:34 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG,HALUAN- Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang segera menggelar sidang gugatan  Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai  periode 2024-2029 atas nama  Manuel Salimu dan Syafridin pekan depan.

Gugatan  mantan legislator Gerindra dan Nasdem ini, akan dibacakan tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim PTUN Padang pada tanggal 6 dan 7 Mei 2025 mendatang. Putusan gugatan ini, akan menentukan apakah prosedur PAW terhadap Manuel Salimu dan Syafriddin, telah dilakukan sesuai dengan konstitusi atau tidak.

Kuasa hukum  Syafriddin dan Manuel Salimu dari kantor hukum Gusman SH&Partners, Jefrinaldi yakin  majelis hakim  akan mengabulkan gugatan perkara ini karena SK PAW kliennya yang diteken Gubernur Mahyeldi, terindikasi cacat hukum serta mengabaikan aturan main internal partai politik.

“Insyallah, kita optimis gugatan ini akan dikabulkan. Apalagi dalam materi pokok perkara telah jelas dinyatakan dan dijelaskan bahwa SK Gubernur terkait pengesahan PAW  kedua klien kami cacat hukum dan cacat prosedur,” ujarnya kepada Haluan usai agenda Dismissal proses perkara tersebut di PTUN Padang Selasa (29/4).

Jefrinaldi menjelaskan, ada dua alasan kenapa  SK PAW Gubernur terhadap Manuel Salimu dan Syafridin dinilai cacat hukum. Pertama, SK tersebut diteken pada saat kedua kliennya masih menempuh  sengketa di Mahkamah Partai. 

Hal ini, jelas-jelas merupakan indikasi pengabaian Gubernur Mahyeldi terhadap mekanisme internal  partai sebagaimana yang telah diatur dalam  UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU  Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Selain itu, SK Gubernur juga telah melewati masa tenggang waktu 14 hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota diterima dari Bupati/Walikota sesuai UU No 23 tahun 2014,” jelasnya.

Manuel Salimu yang turut hadir dalam agenda pembacaan Dismissal Proses di PTUN Padang   menambahkan, usulan PAW dirinya,  disampaikan PJ Bupati Mentawai saat itu Fernando Jongguran Simajuntak kepada Gubernur Mahyeldi lewat surat tertanggal pada tanggal 14 Januari 2025.

Sementara pengesahan  SK  PAW itu, baru dilakukan   Gubernur Mahyeldi pada tanggal 10 Februari 2025 atau 32 hari setelah masuknya usulan dari PJ Bupati Mentawai. 

“Rentang waktu ini, telah melewati masa tenggang atau kadaluarsa sehingga tidak sah. Sebab sesuai aturan, surat usulan itu harus diproses Gubernur paling lambat 14 hari pasca masuknya usulan dari Kepala daerah Kabupaten/Kota,” ucapnya 

Oleh karena itu, Manuel Salimu optimis bahwa majelis hakim PTUN Padang akan menerima gugatan ini karena terjadinya  cacat formil dan prosedur dalam proses PAW tersebut.

“Untuk memperjuangkan keadilan, saya akan menempuh semua jalur yang  tersedia. Termasuk ke Mahkamah Partai DPP Gerindra sekalipun,” pungkasnya. (*)

Tags: DPRD MentawaiSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Alex Indra Lukman Apresiasi Langkah Pemerintah Pulangkan Burung Perkici ke Indonesia

Alex Indra Lukman Apresiasi Langkah Pemerintah Pulangkan Burung Perkici ke Indonesia

Selasa, 28/10/2025 | 19:44 WIB
Sosialisasikan Perda No. 16 Tahun 2019, Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong UMKM Naik Kelas

Sosialisasikan Perda No. 16 Tahun 2019, Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong UMKM Naik Kelas

Selasa, 28/10/2025 | 15:41 WIB
Nevi Zuairina Serap Aspirasi Warga, Fokus pada UMKM dan Pemerataan Ekonomi

Nevi Zuairina Serap Aspirasi Warga, Fokus pada UMKM dan Pemerataan Ekonomi

Selasa, 28/10/2025 | 15:27 WIB
HUT Partai NasDem ke-14, Masyarakat Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis

HUT Partai NasDem ke-14, Masyarakat Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 28/10/2025 | 12:30 WIB
Musda XI Golkar Tanah Datar Usai, Anton Yondra Siap Rebut Kemenangan Eksekutif Legislatif 2029

Musda XI Golkar Tanah Datar Usai, Anton Yondra Siap Rebut Kemenangan Eksekutif Legislatif 2029

Senin, 27/10/2025 | 17:05 WIB
Musda XI Golkar Tanah Datar Tetap Digelar Meski Satu Pendaftar

Musda XI Golkar Tanah Datar Tetap Digelar Meski Satu Pendaftar

Minggu, 26/10/2025 | 16:35 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Memungsikan Surau, Menghidupkan Umat
OPINI

Memungsikan Surau, Menghidupkan Umat

Selasa, 28/10/2025 | 18:23 WIB

SelengkapnyaDetails
PHK Tanpa Pesangon, Cermin Buram Etika Bisnis Masa Pandemi

PHK Tanpa Pesangon, Cermin Buram Etika Bisnis Masa Pandemi

Selasa, 28/10/2025 | 15:20 WIB
Mau Dibawa ke Mana Ijazah Kita?

Mau Dibawa ke Mana Ijazah Kita?

Selasa, 28/10/2025 | 07:56 WIB
Implementasi Inovasi Kreatif di Sumatera Barat

Implementasi Inovasi Kreatif di Sumatera Barat

Senin, 27/10/2025 | 11:20 WIB
Siklus Pembangunan yang Inklusif

Siklus Pembangunan yang Inklusif

Senin, 27/10/2025 | 10:17 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siswa SMP Negeri di Sawahlunto Ditemukan Meninggal di Ruang Kelasnya

    Siswa SMP Negeri di Sawahlunto Ditemukan Meninggal di Ruang Kelasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan Sumpah Pemuda, Koperasi Bank Nagari Beri Diskon hingga 5 Persen di Waserda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPB Datangi Kantor BNNK Pasbar, Desak Aksi Nyata Berantas Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dua Kecamatan Blokir Akses ke PT Incasi Raya Group, DPRD Sumbar Minta Perusahaan Penuhi Hak Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Samsat Padang Imbau Wajib Pajak Perhatikan Jatuh Tempo PembayaranSamsat Padang mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan tanggal dan bulan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Pembayaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga wajib pajak yang belum jatuh tempo tidak dapat dilayani di luar waktu tersebut.Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga kembali memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2025. Program ini telah berlangsung sejak awal Oktober 2025, dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menghapus denda keterlambatan pajak.
  • SAWAHLUNTO, HARIANHALUAN.ID – Dunia pendidikan di Kota Sawahlunto diliputi suasana duka. Seorang siswa kelas VIII SMP Negeri 7 Sawahlunto ditemukan meninggal dunia di ruang kelasnya pada Selasa (28/10/2025) siang, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97.Kapolsek Barangin, Ipda Gorahman, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari pihak sekolah sekitar pukul 12.01 WIB, sesaat setelah azan zuhur berkumandang.“Petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, korban berinisial BE (15) ditemukan sudah tidak bernyawa di ruang kelas dengan posisi tergeletak dan terdapat lilitan dasi di lehernya,” jelasnya.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-138175/siswa-smp-negeri-di-sawahlunto-ditemukan-meninggal-di-ruang-kelasnya/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.