Dimana menurutnya, di dalam salah satu persyaratan telah disebutkan bahwa setiap Timsel tidak boleh menjadi pengurus, anggota partai bahkan terlibat sebagai tim kampanye peserta pemilu dalam rentang waktu lima tahun sebelumnya.
“Ternyata ada masukan dari masyarakat yang berkaitan dengan persyaratan itu, Timsel yang telah ditetapkan ternyata tidak memenuhi syarat sehingga Bawaslu RI sudah mengambil kebijakan untuk mengganti yang bersangkutan,” tutupnya. (fzi)