Musfi juga mengatakan, meskipun nanti pada prosesnya ada yang mengajukan gugatan ke MK, pada prinsipnya KPU juga bisa menyampaikan hal yang berkaitan dengan gugatan tersebut terhadap masyarakat.
“Jika ada pun gugatan ke MK, hal itu juga bisa disampaikan KPU ke masyarakat sebagai bagian dari hak konstitusional,” katanya.
Tak hanya itu, Musfi menegaskan, KPU Tanah Datar sebagai badan publik sebagai penyelenggara pemilu harus lebih terbuka pada masyarakat. (*)