PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur antara lain mengenai penagihan pajak daerah, pemeriksaan, keberatan hingga tata kelola piutang pajak.
Bisa Berujung Surat Paksa hingga Penyitaan
Bapenda Sumbar juga mengingatkan bahwa penagihan memiliki tahapan yang harus dilalui.
Apabila wajib pajak belum memenuhi kewajibannya setelah diberikan Surat Teguran atau pemberitahuan sesuai mekanisme yang berlaku, proses penagihan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan Surat Teguran atau pemberitahuan sebagaimana diatur dalam tahapan penagihan sesuai ketentuan, Bapenda akan melanjutkan proses penagihan ke tahapan berikutnya yaitu Surat Paksa hingga penyitaan berdasarkan mekanisme yang berlaku,” kata Al Amin.
Dengan demikian, Bapenda memastikan proses penagihan tetap mengedepankan tahapan administratif dan kewenangan yang telah diatur.
PAP sektor perkebunan menjadi salah satu ruang yang kini mendapat perhatian dalam strategi optimalisasi penerimaan daerah. Bapenda Sumbar mendorong agar seluruh potensi PAP sektor perkebunan dapat terdata secara akurat, ditetapkan sesuai ketentuan dan dibayarkan wajib pajak tepat waktu.
Bila kewajiban tersebut dapat dihimpun secara optimal, penerimaan yang masuk ke kas daerah tentu akan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Dalam LHP atas LKPD Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025, BPK juga menyoroti pengelolaan pendapatan daerah dan pentingnya optimalisasi sumber-sumber PAD. BPK mencatat pajak daerah merupakan kontributor terbesar PAD Sumbar.
Karena itu, penguatan pendataan, pengawasan, pemeriksaan dan penagihan menjadi bagian penting dalam memastikan potensi penerimaan yang telah menjadi hak daerah tidak tercecer.
Bapenda Sumbar pun akan terus meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait dalam proses pendataan, pengawasan, pemeriksaan hingga penagihan PAP sektor perkebunan.
Al Amin menegaskan, optimalisasi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memperkuat prinsip kesetaraan di antara seluruh wajib pajak.
“Pemerintah daerah akan terus melakukan langkah-langkah penagihan secara tertib, terukur dan sesuai kewenangan,” tegasnya.
Dengan potensi Rp114,1 miliar yang masih harus ditagih dari sektor perkebunan, keberhasilan Bapenda mengamankan penerimaan tersebut akan menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat PAD Sumatera Barat. (*)












