PASAMAN

RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping Vaksinasi 300 Nakes, Antisipasi Peningkatan Kasus Campak

×

RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping Vaksinasi 300 Nakes, Antisipasi Peningkatan Kasus Campak

Sebarkan artikel ini

LUBUK SIKAPING, HARIANHALUAN.ID – RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping mulai mempersiapkan pelaksanaan imunisasi Campak Rubela (MR) bagi tenaga kesehatan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/1837/2026 tentang pemberian imunisasi MR untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan di rumah sakit pemerintah di Aula RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikapaing, Kamis (04/06/2026).

Program vaksinasi tersebut akan menyasar sekitar 300 tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di berbagai unit pelayanan RSUD Tuanku Imam Bonjol. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rumah sakit dalam meningkatkan perlindungan tenaga kesehatan terhadap risiko penularan campak yang saat ini menunjukkan tren peningkatan di Indonesia.

Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping, dr. Hafni Marsil, Sp.B, mengatakan bahwa tenaga kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar penyakit menular karena berinteraksi langsung dengan pasien setiap hari.

Baca Juga  Wartawan Pasaman Resmi Bentuk Pers Bersatu Pasaman, Yunzar Lubis Nahkodai PBP Periode Perdana

“Vaksinasi ini bertujuan untuk melindungi tenaga medis dari penyakit campak yang saat ini perkembangannya cukup meningkat,” kata dr. Hafni Marsil saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, imunisasi MR sangat penting untuk memastikan tenaga kesehatan tetap dalam kondisi sehat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap di lingkungan RSUD Tuanku Imam Bonjol dengan melibatkan seluruh tenaga kesehatan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

Sebelum vaksin diberikan, setiap peserta akan melalui proses verifikasi riwayat imunisasi campak. Langkah ini dilakukan untuk menentukan kebutuhan dosis yang akan diberikan kepada masing-masing tenaga kesehatan.

Baca Juga  Didominasi Dokter Spesialis, 65 Formasi CPNS Pemprov Sumbar Tak Terisi

Bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki riwayat dua kali imunisasi campak, tidak diperlukan pemberian vaksin tambahan. Sementara yang baru menerima satu dosis akan mendapatkan satu dosis pelengkap, sedangkan yang belum pernah menerima imunisasi akan diberikan dua dosis sesuai jadwal yang ditetapkan.

Dr. Hafni menegaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan melindungi individu tenaga kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah penularan penyakit di lingkungan rumah sakit.

Dengan terlindunginya tenaga kesehatan, potensi penyebaran campak di fasilitas pelayanan kesehatan dapat diminimalkan sehingga keamanan pasien dan petugas kesehatan dapat lebih terjamin.