EkBisHEADLINE

Sawit Pessel “Merantau” ke Sijunjung, DPRD Desak Pergub TBS Swadaya

×

Sawit Pessel “Merantau” ke Sijunjung, DPRD Desak Pergub TBS Swadaya

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Fenomena “merantaunya” tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ke Kabupaten Sijunjung kian marak. Sejumlah pedagang dari wilayah Surantih hingga Kambang memilih menjual hasil panen mereka ke luar daerah, karena selisih harga yang dinilai cukup signifikan.

Berdasarkan informasi harga per 15 April 2026, TBS kebun plasma/mitra yang mengacu pada penetapan pemerintah di Sumatera Barat berada di kisaran Rp4.180 per kilogram. Sementara itu, harga TBS kebun swadaya di Kabupaten Sijunjung tercatat sekitar Rp3.640 per kilogram. Sebaliknya, harga TBS kebun swadaya di Pesisir Selatan jauh tertinggal. Dari sejumlah pabrik, harga berkisar antara Rp2.890 hingga Rp3.140 per kilogram, bahkan ada yang turun akibat potongan timbangan dan biaya lainnya. Rata-rata selisih harga mencapai sekitar Rp500 per kilogram dibandingkan harga di Sijunjung.

Kondisi ini memicu arus distribusi sawit keluar daerah. Para pedagang lebih memilih menjual ke pabrik di Sijunjung demi mendapatkan margin yang lebih baik, meski harus menanggung biaya transportasi tambahan.

Baca Juga  AdMedika dan TelkoMedika Bersinergi Dukung Pemulihan Kesehatan Korban Bencana di Sumatra

Anggota DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi PAN, Novermal, menilai kondisi tersebut sangat merugikan petani sawit di daerahnya. Dengan luas kebun swadaya mencapai sekitar 41 ribu hektare, ia memperkirakan potensi kerugian petani bisa mencapai Rp41 miliar per bulan atau sekitar Rp492 miliar per tahun.

“Ini bukan angka kecil. Petani kita dirugikan secara sistemik karena tidak adanya regulasi harga untuk kebun swadaya. Sementara di daerah lain, harga bisa lebih kompetitif,” ujar Novermal pada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

Ia menyebut, ketimpangan harga ini tidak hanya berdampak pada pendapatan petani, tetapi juga berpotensi melemahkan perekonomian daerah. Perputaran uang yang seharusnya terjadi di Pesisir Selatan justru mengalir ke daerah lain.

Menurut Novermal, pemerintah daerah dan provinsi tidak boleh tinggal diam melihat kondisi tersebut. Ia mendesak Gubernur Sumatera Barat segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan harga TBS kebun swadaya.

“Kami meminta gubernur segera mengambil langkah konkret melalui Pergub penetapan harga TBS swadaya. Ini penting agar petani mendapatkan harga yang adil dan proporsional, serta tidak terus-menerus menjadi korban permainan pasar,” katanya.

Baca Juga  HUT Bhayangkara, Polda Sumbar Gelar Sunatan Massal

Selain itu, Novermal juga menyoroti praktik potongan timbangan dan penetapan harga sepihak oleh pabrik yang dinilai semakin memperburuk posisi tawar petani.

“Kalau tidak ada intervensi kebijakan, petani akan terus berada di posisi lemah. Mereka tidak punya pilihan selain menerima harga yang ditentukan pabrik,” ucapnya lagi.

Fenomena ini juga terekam dalam video yang diambil Novermal pada 15 April 2026 di kawasan Koto XI Tarusan, yang memperlihatkan aktivitas distribusi TBS ke luar daerah. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa disparitas harga telah mendorong perubahan pola pemasaran hasil perkebunan masyarakat.

Novermal berharap, dengan adanya perhatian serius dari pemerintah, petani sawit di Pesisir Selatan bisa segera mendapatkan keadilan harga dan tidak lagi “terpaksa merantau” demi memperoleh penghasilan yang layak.

“Petani sawit adalah tulang punggung ekonomi daerah. Sudah saatnya mereka dilindungi dengan kebijakan yang berpihak,” pungkasnya. (*)