HEADLINE

Secara Hisab Penuhi Kriteria Mabims, Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

×

Secara Hisab Penuhi Kriteria Mabims, Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Sebarkan artikel ini
Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya menyampaikan paparan dalam Seminar Posisi Hilal yang menjadi rangkaian agenda Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah 1447 H di Kemenag Thamrin, Jakarta, Minggu (17/5). IST/KEMENAG

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah melalui sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026 dan Iduladha pada Rabu 27 Mei 2026.

Keputusan itu diumumkan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar dalam jumpa pers setelah sidang Isbat yang digelar secara tertutup di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/5). “Disepakati bahwa tanggal 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026, sehingga 10 Zulhijah atau Iduladha Rabu, 27 Mei 2026,” kata Nasaruddin.

Sementara itu, Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya menyampaikan, Kemenag berdasarkan data kriteria Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), posisi hilal penentu awal bulan Zulhijah 1447 Hijriah di seluruh wilayah Indonesia telah resmi memenuhi syarat tinggi minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat.

Ia menerangkan, penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia secara hisab mengacu pada kriteria MABIMS yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan nilai elongasi minimal 6,4 derajat. Titik acuan (markaz) keberhasilan diambil dari wilayah mana saja di Indonesia yang berhasil memenuhi kedua parameter tersebut.

Cecep menjelaskan, berdasarkan data ijtima (konjungsi) yang terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, kondisi hilal di Indonesia saat matahari terbenam menunjukkan angka yang sangat positif dan signifikan di atas ambang batas minimal.

Baca Juga  Rumah Sakit Pratama Solok Selatan Bakal Jadi RS Pusat Ginjal

“Yang menarik, jika kita lihat peta ketinggian hilal di Indonesia, posisi paling rendah terpantau di Merauke, Provinsi Papua Selatan, yaitu sebesar 3,29 derajat. Sementara posisi tertinggi berada di Sabang, Aceh, yang mencapai 6,95 derajat,” ujar Cecep.

Lebih lanjut, Cecep menambahkan bahwa indikator hilal tidak hanya dilihat dari faktor ketinggian, melainkan juga harus divalidasi dengan jarak sudut antara bulan dan matahari atau elongasi. Berdasarkan peta pemantauan, seluruh wilayah provinsi di Indonesia saat ini sudah menampakkan warna hijau, yang berarti telah lolos parameter ilmiah secara penuh.

“Jika kita menggunakan data secara komprehensif, kita akan melihat akurasi yang lebih kuat pada aspek elongasinya. Hasilnya adalah di Merauke elongasi tercatat sudah mencapai 8,91 derajat, dan di Sabang berada di angka 10,62 derajat. Artinya, posisi hilal kali ini sudah jauh di atas kriteria minimum,” tegasnya.

Ia juga menerangkan mengenai kelaziman penentuan awal bulan krusial di Indonesia, seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, yang selalu menggunakan perpaduan metoda rukyat dan hisab. Dalam sistem ini, hasil hisab memiliki sifat informatif, sementara kedudukan rukyat berfungsi sebagai konfirmasi atau verifikasi lapangan dari data hisab yang telah dihitung.

Baca Juga  Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2025 Meningkat Jadi 535 Perkara

Ia memaparkan data rincinya bahwa pada hari pelaksanaan rukyat tanggal 17 Mei 2026 M, tinggi hilal di seluruh wilayah NKRI berada di antara 3° 17‘ 33“ (3,29 derajat) s.d. 6° 56‘ 58“ (6,95 derajat), sementara posisi elongasi berada di rentang 8° 54‘ 49“ (8,91 derajat) s.d. 10° 37‘ 07“ (10,62 derajat).

Dengan angka-angka tersebut, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia secara sah telah memenuhi kriteria imkan rukyat atau visibilitas hilal yang disepakati MABIMS. Oleh karenanya, Cecep menyatakan bahwa posisi hilal awal Zulhijjah 1447 H pada hari rukyat ini, secara teoritis sangat memungkinkan untuk dapat dirukyat oleh para petugas di lapangan. Kendati demikian, Cecep menegaskan kembali bahwa pada tanggal 29 Zulqa’dah 1447 H atau 17 Mei 2026 M ini, secara hisab posisi hilal di seluruh wilayah NKRI memang telah memenuhi kriteria MABIMS, namun, kepastian resmi mengenai hal tersebut tetap harus menunggu hasil keputusan akhir dari Sidang Isbat yang akan diumumkan nanti. (*)