PASAMAN BARAT

Sekda Pasbar Tegaskan Penundaan TPP bagi OPD Penunggak Pajak Kendaraan Dinas

×

Sekda Pasbar Tegaskan Penundaan TPP bagi OPD Penunggak Pajak Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini

PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan dinas operasional jabatan seusai apel gabungan di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (3/8). Sidak yang dipimpin Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, itu bertujuan memastikan kelayakan kendaraan serta kepatuhan administrasi, terutama terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam kegiatan tersebut, Sekda menegaskan bahwa ASN dan pejabat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan dinas akan dikenai sanksi berupa penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga seluruh kewajiban administrasi diselesaikan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kendaraan roda empat yang digunakan oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta camat se-Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga  BNN Sumbar dan Pemda Pasbar Perkuat Sinergi Tangkal Ancaman Narkoba

Sekda Doddy San Ismail, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zulfi Agus, menemukan sejumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Selain itu, kondisi kebersihan dan perawatan beberapa kendaraan juga dinilai belum optimal.

“Setelah apel gabungan, kami melakukan sidak terhadap kendaraan dinas milik kepala OPD, kepala bagian, dan camat. Kami menemukan beberapa kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo. Selain itu, kebersihan kendaraan juga perlu mendapat perhatian,” ujar Doddy.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap pemegang kendaraan dinas berkewajiban menjaga kondisi kendaraan sekaligus memenuhi seluruh kewajiban administrasinya.

Baca Juga  Pengurus Kampung Siaga Bencana Sasak Pasbar Dikukuhkan

“Kami mengingatkan seluruh pemegang kendaraan dinas agar segera melunasi kewajiban pajak. Kendaraan ini dibeli dari uang rakyat dan digunakan untuk melayani masyarakat, sehingga harus dirawat dan dijaga dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Menurut Doddy, kebijakan penundaan pembayaran TPP merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam meningkatkan disiplin aparatur sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

“Ke depan, setiap ASN yang memegang kendaraan dinas dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak akan dikenai sanksi berupa penundaan TPP sampai seluruh kewajiban tersebut diselesaikan. Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset daerah,” tegasnya. (*)