PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih terus berupaya mendorong percepatan solusi legal bagi aktivitas pertambangan rakyat melalui pengusulan 121 blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan total luasan mencapai 5.900 hektare di berbagai kabupaten dan kota.
Percepatan proses legalisasi tambang rakyat yang hingga kini masih berjalan di Kementerian ESDM, diharapkan mengakhiri segala bentuk kekerasan maupun kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas tambang ilegal di Ranah Minang.
Kepastian itu disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah merespon terjadinya peristiwa kekerasan berdarah yang menimpa warga penolak tambang emas ilegal di Nagari Koto Rambah, Kabupaten Solok Selatan beberapa waktu lalu.
Gubernur Mahyeldi menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa kasus itu harus diproses secara adil, dengan menjamin perlindungan terhadap korban.
“Pemerintah Provinsi sangat menyayangkan peristiwa ini. Kekerasan tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun, dan proses hukum harus berjalan berkeadilan, terutama bagi korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Haluan Minggu (26/4).
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Saya meminta jajaran Polda Sumatera Barat bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur Mahyeldi juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan.
Ia meminta kerja sama konkret dari seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk bersama-sama melakukan penertiban.
“Pemberantasan PETI tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada langkah bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Selain itu, Gubernur kembali mengingatkan para bupati dan wali kota agar menjalankan instruksi yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait penertiban dan pencegahan aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar saat ini tengah menyiapkan skema legalisasi melalui IPR, yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.
“IPR ini kita siapkan sebagai solusi. Saat ini sedang diusulkan 121 blok dengan luas sekitar 5.900 hektare. Ini menjadi alternatif legal agar masyarakat tetap bisa berusaha tanpa merusak lingkungan dan melanggar hukum,” jelasnya.
Mahyeldi juga menegaskan peringatan keras kepada para pelaku PETI untuk segera menghentikan seluruh aktivitas ilegal.
“Aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial seperti yang terjadi saat ini,” tegasnya.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat. Peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dinilai sangat strategis dalam memberikan pemahaman terkait dampak negatif PETI.
“Saya menginstruksikan kepada bupati dan wali kota agar memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan pemuka agama dan tokoh masyarakat, sehingga kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan bisa tumbuh,” pungkas dia. (h/fzi).












