DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, menerbitkan sebuah surat edaran kepada masyarakat, agar tidak membuang sampah di dua hari lebaran hari Selasa, Rabu (10-11/4).
Pada surat edaran dengan Nomor 600.4.1/89/UPTD-PP/DLH/III-2024.
Perihal Pemberitahuan pengangkutan sampah selama libur lebaran 2024, disebutkan bahwa 9 April merupakan batas terakhir membuang sampah. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya Budi Waluyo, Selasa (2/4) di kantornya.
Sehubungan dengan libur lebaran tahun 2024 jatuh pada hari Selasa dan Rabu tanggal 10 dan 11 April 2024, maka disampaikan bahwa pelayanan pengangkutan sampah oleh DLH selama libur ditiadakan. Untuk itu, selama libur para pelanggan agar tidak meletakkan sampah didepan rumah atau instansi atau tempat usaha masing-masing maupun dititik yang telah disepakati seperti biasanya.
Adapun pengangkutan sampah akan dilayani kembali mulai hari Kamis tanggal 12 April 2024 sesuai jadwal sebagaimana biasanya.
“Dinas lingkungan hidup membuat satu surat edaran untuk mengarahkan ke masyarakat terkait waktu pembuangan sampah pada Hari Raya Idul Fitri. Kita meminta masyarakat Kabupaten Dharmasraya terakhir buang sampah pada 9 April. Dan tanggal 10-11 April masyarakat diimbau menyimpan sampahnya dulu, dan tanggal 12 April masyarakat dapat kembali membuang sampahnya ke tempat pembuangan sampah untuk bisa dijemput pegawai DLH bagian penyemputan sampah”, ucap Budi Waluyo.
Dengan tujuan mengajak masyarakat berempati terhadap puluhan petugas kebersihan di Dharmasraya yang juga ingin dapat melaksanakan lebaran bersama keluarga. Meski demikian, DLH dan personelnya juga selalu siap jika ada hal-hal yang mendesak untuk dilakukan pembersihan.