HARIANHALUAN.ID – Kejaksaaan Tinggi Sumatra Barat (Kajati Sumbar) meresmikan rumah Restorative Justice se-Padang Pariaman. Pendirian rumah ini bentuk sinergi Pemerintah Padang Pariaman dengan pihak kejaksaan.
“Rumah Restorative Justice merupakan suatu bentuk sinergi pemerintah nagari, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman, dalam mewujudkan ketentraman dan kedamaian masyarakat di nagari seluruh Kabupaten Padang Pariaman,” kata Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur di Padang Pariaman, Rabu (16/11/2022).
Dengan didirikannya Rumah Restorative Justice di Padang Pariaman, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum di daerahnya masing-masing dengan musyawarah.
“Kita berharap permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah, mufakat dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Ia menegaskan, keberadaan Rumah Restorative Justice ini dapat memfasilitasi dan memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa kembali dipulihkan ke keadaan semula.
“Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, diharapkan camat, wali nagari dan jajarannya, serta tokoh masyarakat dapat mengambil peran dalam langkah-langkah inisiatif untuk berkomunikasi dengan kejaksaan bila dikemudian hari terjadi permasalahan hukum kategori ringan pada masyarakat Padang Pariaman,” ujarnya.