Kajati Yusron menyebutkan, tidak semua perkara pidana harus diteruskan melalui proses hukum. Program restorative justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI di seluruh Indonesia menunjukan bahwa persoalan hukum tertentu dapat diselesaikan melalui perdamaian, tentunya dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan Jaksa Agung.
“Rumah Restorative Justice di Nagari Pakandangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya mengingat kegiatan ini sangat positif untuk masyarakat luas,” katanya.
Selain itu, proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, yakni untuk memulihkan kedamaian dan harmoni di tengah masyarakat. Sehingga jaksa sebagai penegak hukum harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. (*)