PADANG, HARIANHALUAN.ID – Penasihat Hukum (PH) Bogi Restu Ilahi, kasus dugaan pertambangan, membantah tegas atas pers rilis yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada beberapa hari lalu.
Menurutnya PH, yaitu Mardefni, S.H,M.H dari kantor Delova, mengatakan, bahwa kliennya tidak pernah mangkir. Pasalnya, dalam pers rilis tersebut, kliennya dikatakan mangkir, padahal itu tidak benar.Â
“Klien saya tidak pernah mangkir, karena saya membuat surat, agar eksekusi diundur, kalau mangkir tidak akan saya buat. Lalu untuk panggilan kedua, klien saya datang,” katanya, Kamis (7/5/2026).
Terkait dengan masalah barang bukti (BB), di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, klien saya divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 5 bulan dan BB atas nama Firdaus dikembalikan. Sementara BB atas nama Leni disita negara.
Kemudian dilakukan upaya hukum yaitu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang, karena surat-surat lengkap, lalu jaksa kasasi ke Makamah Agung (MA), tapi yang dipakai oleh MA adalah putusan PT, sehingga BB dikembalikan.
“Jadi tidak ada yang disita, saya berharap agar kasi intel harus banyak-banyak membaca putusan pengadilan, sehingga masyakarat paham,” tegasnya.
Pada berita sebelumnya, Kejari Padang mengeksekusi terpidana Bogi Restu Ilahi.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 12081 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 03 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, terpidana dihukum pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50.000.000 subsidiair 5 bulan kurungan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Raden Hairul Sukri didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto, mengatakan, eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Hafiz Zainal Putra dan Irawati, S.H., M.H.
Setelah dilakukan perlengkapan adminitrasi terpidana dibawa ke rumah tahanan (rutan) Anak Air Padang,”katanya, Selasa (5/5/2026).











