Disebutkan, pertambangan tanpa izin menunjukkan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak tegas pelanggaran di sektor Sumber Daya Alam (SDA).
“Perkara pertambangan ilegal masih berpotensi terjadi di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) sehingga diperlukan pengawasan serta penegakan hukum secara berkelanjutan,”ujarnya.
Dikatakan, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)











