SOLOK KOTA, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota Solok mengalokasikan Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp108,58 miliar untuk memperkuat ketahanan daerah terhadap bencana sekaligus mempercepat pemulihan infrastruktur dan sosial ekonomi masyarakat.
Dari total anggaran tersebut, porsi terbesar, yakni Rp86,31 miliar atau 79,49 persen, diarahkan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur. Sementara Rp18,30 miliar atau 16,86 persen digunakan untuk sarana prasarana penanggulangan dan mitigasi bencana serta pemulihan sosial ekonomi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Solok, Desmon selaku Kepala Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Solok mengatakan, pemanfaatan anggaran tersebut telah disusun berdasarkan kebutuhan prioritas daerah dan ketentuan pemerintah pusat.
“Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar tambahan anggaran, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan Kota Solok terhadap bencana, mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus menggerakkan kembali aktivitas sosial ekonomi masyarakat,” katanya di Solok, Jumat (17/7).
Menurutnya, Pemko Solok berkomitmen memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Desmon menjelaskan, selain untuk sektor infrastruktur dan penanggulangan bencana, Penyesuaian TKD juga dialokasikan untuk sektor kesehatan dan pendidikan. Sebanyak Rp3,55 miliar atau 3,27 persen digunakan untuk melengkapi sarana dan peralatan RSUD Serambi Madinah.
Sedangkan Rp420 juta atau 0,39 persen dialokasikan untuk rehabilitasi gedung sekolah yang belum terakomodasi dalam Program Revitalisasi Sekolah Kementerian Pendidikan.
Berdasarkan tahapan penanggulangan bencana, penggunaan anggaran tersebut terdiri atas 11,43 persen untuk kegiatan prabencana, 2,65 persen untuk tanggap darurat melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), 84,08 persen untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta 1,84 persen untuk bantuan kemanusiaan antardaerah.
Sejumlah program prioritas diarahkan untuk memperbaiki prasarana lingkungan di kawasan perumahan dan permukiman yang terdampak bencana. Sedikitnya 14 kegiatan dilaksanakan di Kelurahan KTK, IX Korong, Sinapa Piliang, Koto Panjang, VI Suku dan Tanah Garam.
Selain itu, 15 kegiatan mitigasi bencana juga dilaksanakan di kawasan permukiman yang tidak terdampak langsung bencana, meliputi Kelurahan Laing, Kampung Jawa, Nan Balimo, VI Suku dan Simpang Rumbio.
Pada bidang perhubungan dan fasilitas publik, penanganan infrastruktur jalan dan drainase mencakup pemeliharaan berkala, rehabilitasi, hingga rekonstruksi sejumlah ruas jalan yang tersebar di beberapa kelurahan.
Pemeliharaan berkala dilakukan pada tiga ruas jalan, rehabilitasi pada lima ruas jalan, dan rekonstruksi terhadap enam ruas jalan. Kegiatan tersebut mencakup wilayah Aro IV Korong, IX Korong, Tanah Garam, Tanjung Paku, Nan Balimo, KTK, Laing, Pasar Pandan Air Mati dan IV Suku.
Sementara itu, penguatan infrastruktur sumber daya air dilakukan melalui enam kegiatan rehabilitasi irigasi, lima kegiatan pembangunan dan rehabilitasi laydam sungai, serta penataan jalan inspeksi Batang Lembang. Pemko Solok juga memasang pintu air klep otomatis di sepanjang aliran Batang Lembang, khususnya di wilayah Kelurahan KTK dan Sinapa Piliang.
Penetapan program dan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan tiga sumber data utama. Yakni hasil identifikasi dan pendataan saat maupun setelah bencana, termasuk Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Solok.
Kemudian aspirasi dan usulan masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah daerah maupun anggota DPRD, serta hasil analisis dan kajian teknis perangkat daerah sesuai bidang tugas masing-masing.
Seluruh usulan tersebut selanjutnya diverifikasi melalui survei lapangan dan kajian teknis sebelum ditetapkan berdasarkan skala prioritas.
“Pertimbangannya meliputi tingkat dampak bencana, fungsi pelayanan publik, keberadaan infrastruktur vital, serta manfaat kegiatan terhadap pemulihan sosial ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, program yang dibiayai melalui Penyesuaian TKD tersebut akan diawasi melalui mekanisme monitoring, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Pengawasan juga dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik Inspektorat Kota Solok maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta pengawasan partisipatif masyarakat.
Pemko Solok menegaskan, pemanfaatan Penyesuaian TKD 2026 diarahkan untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan terukur, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Solok. (h/ndi)












