Sebelumnya, BPK RI menemukan persoalan dalam penyaluran Beasiswa Dana Hibah PT Rajawali Tahun 2025. Dari total Rp4,34 miliar yang disalurkan kepada 1.707 penerima, BPK menemukan adanya penerima yang juga memperoleh bantuan pendidikan dari program lain.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Dinas Pendidikan Sumbar untuk melakukan pembenahan terhadap regulasi dan mekanisme seleksi Beasiswa Rajawali ke depan. (*)












