PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kasus kematian Afif Maulana di bawah Jembatan Kuranji Padang tanggal 9 Juni 2024 lalu berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Sejak awal Polda Sumbar menyatakan Afif tewas karena melompat dari jembatan karena menghindar dari kejaran polisi yang hendak membubarkan tawuran.
Pada 31 Desember 2024 lalu, Kapolda Sumbar waktu itu Inspektur Jenderal Suharyono mengumumkan penghentian penyelidikan ini. Pihak keluarga Afif tak terima dengan cerita versi polisi tersebut.
Keluarga Afif bersama LBH Padang “menggugat” Kapolda Sumbar ke Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar). KI Sumbar memutuskan bahwa informasi terkait hasil autopsi almarhum Afif Maulana dapat diakses oleh keluarga dan kuasa hukum. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 22/VIII/KISB- PS/2024 tanggal 9 Januari 2025. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan hasil autopsi hanya boleh diakses oleh penyidik.
Tak terima Keputusan KI Sumbar tersebut, Polda Sumbar menggugat Keputusan KI Sumbar tersebut melawan LBH Padang di PTUN dengan nomor perkara 9/G/KI/2025/PTUN.PDG. Dalam gugatan keberatannya, Kapolda Sumbar menyatakan bahwa hasil autopsi almarhum Afif Maulana bukan merupakan produk instansi kepolisian sehingga Kapolda Sumbar tidak memiliki kewenangan baik secara etika profesi maupun kelembagaan.
Pada persidangan Rabu (23/4), Polda Sumbar menghadirkan Dr. Suharizal, S.H., M.H., sebagai Ahli. Dalam keterangan Dosen Fakultas Hukum Taman Siswa Padang ini menyatakan bahwa menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum hasil autopsi adalah produk rumah sakit.
“Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkannya dan semestinya pihak keluarga almarhum Afif Maulana dapat mengajukan secara mandiri ke pihak rumah sakit untuk melakukan autopsi, karena autopsi adalah salah satu bentuk pelayanan di rumah sakit,” ujar Suharizal saat memberikan keterangan.
Pengacara yang juga dosen Fakultas Hukum Taman Siswa Padang itu juga menegaskan bahwa adalah sebuah kejahatan dan juga melanggar kode etik kepolisian bila pihak Polda menyerahkan hasil autopsi almarhum Afif Maulana kepada pihak keluarga.