“Ketika visum hasil autopsi Afif berada di penguasaan kepolisian, maka dianya adalah alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Hukum Acara Pidana kita, terang adalah sebuah perbuatan pidana bila itu diserbarluaskan oleh penyidik,” tegasnya.
KI Sumbar yang telah membenarkan hasil autopsi almarhum Afif dapat diserahkan kepada pihak keluarga korban adalah sebuah preseden buruk bagi penegakkan hukum.
“Bisa rusak proses penegakkan hukum pidana di kepolisian jika visum sebagai alat bukti diketahui publik sebelum di sidangkan di Pengadilan,” sebut Suharizal menjelaskan. (h/win)