AGAM, HARIANHALUAN.ID — Program Unggulan (Progul) Sawah Pokok Murah (SPM) yang digagas Bupati Agam menuai sorotan tajam dari banyak pihak. Program tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat dan dikhawatirkan bisa memunculkan masalah hukum, terutama karena melibatkan alokasi Dana Desa sebesar 20 persen yang tidak sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Nofrizon. Ia menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa memiliki aturan ketat dari pemerintah pusat dan tak boleh dijadikan uji coba tanpa kepastian hukum. Sorotan juga datang dari anggota DPRD Kabupaten Agam, Syafril Dt Rajo Api yang menekankan pentingnya legalitas dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Di sisi lain, petani di lapangan justru menyuarakan keluhan atas minimnya kebutuhan dasar seperti pupuk murah dan harga gabah yang layak. Polemik ini memantik diskusi soal arah kebijakan pertanian di Agam, yang diharapkan tak hanya berbasis progul, melainkan juga menyentuh realitas petani secara langsung.
Anggota DPRD Sumbar Dapil Agam-Bukittinggi, Nofrizon menilai program tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat dan justru menimbulkan kegelisahan di tingkat nagari, terutama terkait penggunaan Dana Desa sebesar 20 persen untuk menyukseskan program tersebut.
“Pertama, kita garis bawahi dulu, bahwa saya menghargai dan mendukung program Bupati Agam. Walaupun itu tidak masuk dalam visi misinya dan juga belum tertuang dalam RPJMD, SPM sudah muncul jadi progul. Apalagi ketahanan pangan merupakan program presiden yang mana wajib kita dukung,” kata Nofrizon kepada Haluan, Rabu (23/4).
Dalam hematnya, skema penggunaan Dana Desa untuk program ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini berawal dari surat Sekretaris Daerah Agam ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Agam kemudian ke para camat hingga ke wali nagari. Dari camat ke wali nagari tidak disampaikan secara resmi melalui jalur pemerintahan yang tepat, melainkan hanya dikomunikasikan melalui WhatsApp.
“Berawal dari surat yang dikeluarkan Sekda kepada Kepala DPMN, kemudian ke camat. Camat tidak melanjutkan secara resmi, hanya via WhatsApp ke nagari, untuk dibuat musrembang khusus agar dimasukkan SPM ke Dana Desa sebesar 20 persen,” ujarnya.