AGAM, HARIANHALUAN.ID — Polemik Sawah Pokok Murah (SPM) yang direncanakan menggunakan Dana Desa yang digagas oleh Bupati Agam tidak hanya memantik respons dari legislator DPRD Sumbar, tetapi juga mengundang perhatian dari legislator DPRD Agam sendiri. Syafril Dt Rajo Api, salah satu anggota DPRD Agam, turut menyampaikan sejumlah catatan kritis dan harapan agar program ini berjalan sesuai aturan.
Syafril menyampaikan bahwa pada prinsipnya, sebagai wakil rakyat pihaknya mendukung setiap program pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya legalitas dan dasar hukum dalam pelaksanaan program, terlebih karena program ini melibatkan penggunaan Dana Desa.
“Sebagai wakil rakyat, saya mendukung program-program yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Kita dukung dan sukseskan, serta kita doakan semoga dilancarkan,” ujar Syafril.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa niat baik saja tidak cukup. Meskipun program ini baik, unggul, tentu segala sesuatu harus ada dasar hukumnya. “Apakah ini sudah ada dasar hukumnya? Progrul SPM inikan program baru. Harus ada dasar hukumnya,” ucapnya.
Menurut Syafril, karena dana yang digunakan adalah Dana Desa di tingkat nagari, maka perlu kejelasan aturan untuk mencegah potensi masalah di kemudian hari. “Jangan nanti dasar hukum tidak ada, berakhir gagal dan tidak sukses akan menjadi temuan. Apa dasarnya wali nagari mencairkan dana? Untuk itu, perlu dasar hukum, apakah nanti dibuatkan perbup atau perda-nya,” kata Syafril.
Ia menganalogikan situasi ini dengan pepatah Minangkabau, “malompek basitumpu, mancancang balandasan”, yang berarti segala sesuatu harus disiapkan dengan perencanaan dan pijakan yang kuat.