PADANG, HARIANHALUAN.ID — Lokasi pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVI di Lapangan Udara (Lanud) Sutan Sjahrir, Kota Padang berpotensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi agrowisata. Munculnya wacana ini berangkat dari kekhawatiran akan masa depan venue Penas KTNA XVI tersebut seusai iven berakhir.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun), Febrina Tri Susila Putri, menyatakan, pembicaraan terkait masa depan lokasi Penas KTNA telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dengan pihak TNI AU selaku pemilik lahan jauh sebelum iven berlangsung. Dalam pembicaraan itu disepakati bahwa seluruh aset yang berada di atas lokasi tersebut, mulai dari sarana dan prasarana, bangunan, hingga tanaman akan dihibahkan kepada TNI AU.
“Sesuai kesepakatan awal, semuanya akan dihibahkan kepada Lanud Sutan Sjahrir. Dengan kata lain, untuk selanjutnya pengelolaan lokasi itu akan dibebankan kepada pihak Lanud. Dan dari pihak Lanud sendiri juga punya rencana untuk menghidupkan kembali lapangan pacuan kuda, yang berada tak jauh dari lokasi Penas KTNA. Jadi itu nanti akan diselaraskan dengan pengelolaan lokasi Penas KTNA ke depan,” katanya kepada Haluan, Senin (19/6).
Kendati demikian, Febrina menyatakan bahwa nantinya pihak Pemprov Sumbar akan tetap melakukan pemantauan terkait pengelolaan lokasi Penas KTNA tersebut. Namun, terlepas dari semua itu, ia yakin jika berada di bawah kendali TNI, maka lokasi itu akan bisa dikelola dan dikembangkan dengan baik.
“Karena kan mereka TNI, jadi lebih disiplin dan lebih bisa diandalkan. Kalau sipil yang mengelola pasti banyak tingkahnya; masih ditanya dari mana anggarannya, bagaimana ininya, dan lain-lain. Beda dengan TNI. Kalau sudah ada komando dari atasan, pasti langsung dilaksanakan,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rosail menyebutkan proses hibah dari suatu instansi pemerintah ke instansi pemerintah lainnya sangat mungkin dilakukan dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Termasuk dari pemerintah daerah kepada TNI, ataupun sebaliknya. “Biarpun begitu, untuk kasus lokasi Penas KTNA ini, kita harus memahami dulu kronologisnya dari awal,” katanya.