Nantinya, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari menjelang hari raya keagamaan dan dibayarkan secara tunai dalam bentuk rupiah.
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
“Pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR keagamaan,” tulis Pasal 7 Ayat 1 tersebut.
Senior Financial Planner OneShildt Financial Independence Erlina Juwita mengatakan bahwa perusahaan dapat menggunakan anggaran khusus untuk memberikan tunjangan ini. Namun, apabila belum memiliki anggaran untuk THR, maka bisa menggunakan opsi lain.
“Kalau swasta, perusahaan yang akan menyiapkan dan bergantung dengan kondisi internal masing-masing perusahaan. Perusahaan bisa menggunakan dana darurat perusahaan sampai mengajukan pinjaman usaha,” kata Erlina dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (6/4).
Jika perusahaan tidak mampu menjalankan kewajibannya, pihak manajemen harus sepakat dengan karyawan untuk tidak memberikan THR. Kemudian, perusahaan harus melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat dan membuat laporan ketidakmampuan untuk membayar THR pekerjanya.