PADANG, HARIANHALUAN.ID — Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Sumatera Barat (Sumbar) berharap Calon Legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi, DPR RI hingga DPD RI untuk memberikan prioritas lebih kepada kaum rentan seperti perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan janda. Selain itu, mereka juga diminta ikut mencarikan solusi pencegahan dan penanganan korban pernikahan usia dini di Sumbar.
Direktur Eksekutif LP2M Sumbar, Ramadhaniati, mengatakan, meski angka perkawinan anak usia kurang dari 19 tahun serta jumlah permohonan dispensasi usia perkawinan di Sumbar tidak begitu banyak, namun pernikahan dini di Provinsi ini ibaratnya fenomena Gunung es.
“Artinya, perkawinan usia kurang dari 19 tahun di permukaan sekilas angkanya tidaklah banyak, namun di lapangan, perkawinan usia ≤ 19 tahun ini banyak terjadi, hanya saja tidak tercatat,” ujarnya kepada Haluan Kamis (25/1) di Padang.
Menurut Ramadhanti, faktor penyebab utama sering tidak tercatatnya pernikahan usia dini ini, adalah banyaknya pelaku ‘tukang kawin liar’ yang menikahi perempuan belum berumur 19 tahun lewat pernikahan siri. Kondisi itu, semakin diperparah dengan adanya keinginan para orang tua untuk mengurangi beban keluarga disamping adanya kekhawatiran sang anak berbuat zina karena sudah kesana kemari dengan pacarnya.
“Akhirnya, jika ada yang melamar, langsung diterima saja. Mereka menganggap pamali jika lamaran tidak diterima serta takut anaknya menjadi perawan tua atau mengalami kehamilan yang tidak diinginkan,” katanya.
Ia menegaskan, perkawinan anak usia dini ini sungguh memprihatinkan dan sangat merugikan bagi pihak perempuan. Namun sayangnya, kerugian ini sepertinya tidak banyak disadari oleh masyarakat. Padahal kenyataannya, perkawinan usia ≤ 19 tahun ini berpotensi merenggut hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan serta sering kali memicu banyak terjadinya perceraian.