“Tim verifikasi dibentuk untuk meneliti kelengkapan dokumen DPPT tersebut. Sore ini, tim verifikasi disiapkan SK-nya dan disampaikan ke Biro Hukum,” ucap Rifda.
Setelah SK tim verifikasi disahkan, pihanya akan segera mengadakan rapat untuk memverifikasi DPPT Fly Over Sitinjau Lauik . Apabila DPPT dinyatakan telah lengkap dan memenuhi persyaratan tim verifikasi akan melapor ke Gubernur, untuk selanjutnya membentuk tim persiapan.
Rifda mengatakan bahwa pada tanggal 26 Januari lalu, pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah percepatan dengan mengundang Balai Jalan, Hutama Karya dan instansi terkait lainnya, guna menghimpun segala masukan terkait muatan yang harus dipenuhi dan dilengkapi dalam DPPT Fly Over Sitinjau Lauik.
“Kita juga telah meminta informasi kepada lurah dan Camat Indarung terkait kemungkinan adanya penolakan dari masyarakat. Informasi lurah menyatakan, sejauh ini masyarakat mendukung dan berharap agar Fly over ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat nantinya,” ucapnya.
Ia juga memastikan, langkah sosialisasi kepada masyarakat, akan segera dilakukan oleh tim persiapan yang akan segera dibentuk. Tim ini juga akan segera melakukan pendataan masyarakat pemilik lahan.
Setelah proses itu selesai, juga akan dilaksanakan tahapan konsultasi publik apabila terjadi permasalahan terkait pembebasan lahan, serta penetapan lokasi jika sudah tidak adalagi permasalahan.
“Jika sudah tidak ada permasalahan, baru akan dilaksanakan Penetapan Lokasi (Penlok) yang menjadi kewenangan pemprov, serta proses pengadaan tanah yang akan dilaksanakan BPN,” ucapnya.