PARIAMAN

Wujudkan Asta Protas Peningkatan Ekonomi Umat, Kakankemenag Pariaman Salurkan Zakat ASN

×

Wujudkan Asta Protas Peningkatan Ekonomi Umat, Kakankemenag Pariaman Salurkan Zakat ASN

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, harianhaluan. id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Pariaman, Edy Oktafiandi didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Zahardi (Ketua UPZ Kankemenag), bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Syafrila, menyalurkan zakat aparatur sipil negara (ASN) Triwulan II 2026, Senin (31/8/26).

Hal itu sebagai implementasi Asta Protas Menteri Agama terkait Peningkatan Ekonomi Umat.

“Selamat untuk yang menerima zakat pada kesempatan ini, semoga dapat dipergunakan secara tepat guna. Semoga bermanfaat untuk semua, sembari kita harapkan berkah dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” Edy Oktafiandi.

Baca Juga  Diresmikan Walikota Genius Umar, Desa Sikapak Timur Bangun Gedung PAUD dengan Dana Desa

Dia mengapresiasi kepada Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag. Semoga Allah memberikan balasan pahala yang berlipat ganda. 

Kakankemenag mengingatkan kepada seluruh pengurus UPZ Kankemenanag untuk segera melengkapi dokumen atau administrasi untuk laporan akhir tahun 2026.

Sementara itu Ketua UPZ Kankemenag Kota Pariaman, Zahardi menambahkan bahwa pada kesempatan itu didistribusikan zakat bulan Maret dan April 2026 dengan total Rp. 51.750.000. Disalurkan kepada 99 penerima zakat (mustahik), masing-masing menerima rata-rata sebesar Rp. 500.000 per orang. 

“Melalui program zakat maupun wakaf, kita berharap mutahik sejahtera dan pemberi zakat (muzakki) bahagia dalam bingkai ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” katanya.

Baca Juga  Mendarat Tadi Malam, Wakil Walikota Mardison Jemput Rombongan Haji Pariaman di BIM

Lebih lanjut Ketua UPZ Kankemenag Kota Pariaman, Zahardi juga menyampaikan bahwa akan didistribusikan lagi zakat Mei dan Juni 2026 dengan total Rp. 50 juta kepada 94 penerima zakat (mustahik) pada Selasa (1/9/26).

Penerima zakat terdiri dari siswa madrasah, santri pondok pesantren, pegawai raudhatul athfal (RA), pegawai honorer atau pegawai pemerintah non- pegawai negeri (PPNPN), beserta teruntuk keluarga ASN tergolong mustahik zakat. (rel).