UTAMA

Ancam Permukiman dan Lahan Pertanian, Masyarakat Pandai Sikek Minta Trase Tol Dialihkan

×

Ancam Permukiman dan Lahan Pertanian, Masyarakat Pandai Sikek Minta Trase Tol Dialihkan

Sebarkan artikel ini
Rahmat Ramadan saat menyampaikan aspirasi masyarakat Nagari Pandai Sikek kepada Ketua DPRD Sumbar, Muhidi Kamis (20/8). IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Rencana kelanjutan pembangunan jalan tol yang melintasi Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Masyarakat Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar meminta pemerintah untuk mengalihkan trase tol yang melewati nagari mereka, lantaran dinilai mengancam permukiman, lahan pertanian produktif, dan tanah ulayat.

Perwakilan Anak Nagari Pandai Sikek, Rahmat Ramadan menyebutkan, penolakan tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD Sumbar, Muhidi pada Kamis (20/8) lalu. Dengan ini, ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD, pemerintah daerah, dan pihak terkait sehingga dapat dicarikan solusi.


Ia mengatakan, penolakan trase tol ini juga merupakan hasil Musyawarah Penghulu Nan Anam Puluh Nagari Pandai Sikek. Mereka menilai menilai trase tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tetap melewati kawasan permukiman dan tanah ulayat.


Ia menyebut, trase yang bakal dibangun tersebut berada di kawasan permukiman dan lahan pertanian produktif yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. “Jika trase tol ini tetap dipaksakan, masyarakat berpotensi kehilangan lahan sekaligus sumber penghidupan mereka,” katanya.


Ketersediaan lahan pertanian produktif di Nagari Pandai Sikek sendiri, ujarnya, relatif terbatas. Oleh karena itu, kehilangan lahan akibat pembangunan tol akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Baca Juga  Serukan Pemilu Damai, Mahasiswa UNP Tegaskan Tak Berpihak Pada Kepentingan Politik Manapun


Selain permukiman dan lahan pertanian, trase tol juga menyentuh tanah ulayat. Bagi masyarakat Pandai Sikek, tanah ulayat merupakan bagian dari identitas dan warisan adat yang harus dijaga. Masyarakat juga mengkhawatirkan keberadaan pandam pakuburan dan sarana ibadah di sekitar trase. Pembangunan tol dikhawatirkan mengganggu sumber mata air dan jaringan irigasi yang selama ini menopang kebutuhan warga dan aktivitas pertanian. “Masyarakat yang berada di kawasan terdampak khawatir kehilangan rumah dan lahan pertanian yang selama ini menjadi tempat bergantung hidup,” ujarnya.


Rahmat juga mengingatkan potensi konflik horizontal jika pembangunan menyentuh tanah ulayat. Menurutnya, tanah ulayat memiliki karakteristik tersendiri dan tidak dapat diperlakukan sama dengan tanah milik pribadi.
Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan pembangunan tol dari sisi konektivitas dan investasi, tetapi juga memperhatikan masyarakat adat, tanah ulayat, dan sumber penghidupan warga.


“Sikap menolak trase ini merupakan keputusan resmi Musyawarah Penghulu Nan Anam Puluh Nagari Pandai Sikek. Keputusan ini diambil untuk menjaga kelestarian adat dan syarak, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. Saya sebagai perwakilan masyarakat telah menyampaikan permasalahan ini ke DPRD dan berharap bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.

Baca Juga  Jalan Menurun dan Terjal, Lokasi Kecelakaan Beruntun di Panyalaian Sangat Rawan


Ia juga menegaskan, keputusan masyarakat adat Pandai Sikek menolak trase tol dan meminta dialihkan ke tempat lain berpedoman pada sejumlah regulasi. Di antaranya Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pedoman Acara Penyelesaian Sengketa Adat di Lingkungan KAN, Perda Sumbar Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari, serta Peraturan Nagari Pandai Sikek Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Adat Salingka Nagari.


Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, aspirasi itu akan dibahas di tingkat DPRD Sumbar untuk dikaji lebih lanjut. “Aspirasi dari masyarakat Pandai Sikek sudah kami terima. Ini akan kami bahas di tingkat DPRD untuk dikaji lebih lanjut, termasuk mencermati persoalan tanah ulayat, permukiman, lahan pertanian, dan hal-hal lain yang menjadi kekhawatiran masyarakat,” ujar Muhidi.


Ia mengungkapkan bahwa pembahasan tersebut penting agar pembangunan infrastruktur strategis tetap berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang terdampak. (*)