KAB. LIMAPULUH KOTA

Menyalahi Aturan, 2 ASN DPRD Limapuluh Kota Disanksi

46
×

Menyalahi Aturan, 2 ASN DPRD Limapuluh Kota Disanksi

Sebarkan artikel ini
Dua ASN DPRD Limapuluh Kota Disanksi. IST

LIMAPULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID- Selama 2025, Inspetorat Kabupaten Limapuluh Kota menjatuhkan sanksi kepada ASN yang bermasalah. Kedua ASN tersebut sama-sama bertugas di DPRD setempat dengan kasus yang berbeda.

Kepala Inspetorat Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi pada Senin (19/1) mengatakan, kedua ASN tersebut disanksi berbeda sesuai dengan kesalahan masing-masing.

“Satu sanksi berat dan satu lagi sanksi sedang. Keduanya sama-sama berdinas di DPRD,” ujar Irwandi.

Dijelaskannya, sanksi berat tersebut dijatuhkan kepada ASN berinisial F dan sanksi sedang kepada R. Inisial F sempat digerebek istrinya saat kunjungan kerja ke Riau dan inisial M menerima nerima tamu hingga malam. Sanksi berupa penurunan pangkat jabatan setingkat lebih rendah dan dipindahkan ke instansi lain.

Baca Juga  Usai Dihapus, Pejabat yang Masih Berani Rekrut Pegawai Honor Siap-siap Disanksi!

“Keduanya melanggar karena ada dugaan perselingkuhan. Setelah kita introgasi dan penyelidikan oleh Inspetorat secara mendalam akhirnya kedua ASN diberikan sanksi sesuai kesalahan masing-masing,” kata Irwandi.

Kepala Inspetorat itu berharap, kedepan tidak ada lagi ASN Limapuluh Kota yang bermasalah terutama soal perselingkuhan. (*)