PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Status kepemilikan lahan yang saat ini digunakan sebagai arena pacuan kuda di Nagari Balah Aia, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman, tengah menjadi sengketa hukum. Perkara tersebut kini diproses di Pengadilan Negeri Pariaman setelah adanya gugatan dari pihak ahli waris kaum Datuak Bandaro, Suku Piliang.
Gugatan diajukan oleh Khaidir yang mengatasnamakan ahli waris kaum tersebut. Ia menuntut agar lahan yang kini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dikembalikan kepada pihak kaumnya, karena diklaim sebagai tanah pusako tinggi milik leluhur mereka.
Menurut Khaidir, lahan tersebut merupakan warisan dari nenek moyang mereka yang dahulu dikenal sebagai pemilik sah, yakni Suib, Minin, dan Djatin yang bergelar Datuak Bandaro. Ia menyebut, sebelum dimanfaatkan seperti sekarang, lahan itu dulunya merupakan kawasan perkebunan kelapa.
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dilepaskan secara sah kepada negara ataupun pemerintah daerah. “Tanah itu merupakan pusako tinggi kaum kami dari Datuak Bandaro, dan tidak pernah ada pelepasan hak secara sah kepada pihak manapun,” ujar Khaidir.
Khaidir juga menyoroti terbitnya surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Balah Aia pada tahun 2025 yang menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada pemerintah daerah. Ia menyatakan bahwa proses tersebut tidak melibatkan dirinya sebagai ahli waris yang sah.
“Kami meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada kaum kami, karena proses penyerahan melalui KAN tidak pernah melibatkan kami sebagai ahli waris,” tegasnya.
Perkara ini sendiri telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pariaman sejak 20 Oktober 2025 dan telah melalui beberapa kali persidangan. Hingga pertengahan April 2026, proses hukum masih terus berjalan dengan agenda sidang yang berlanjut.
Upaya mediasi yang difasilitasi pengadilan juga telah dilakukan sebanyak empat kali, namun belum membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.
Khaidir mengaku optimistis dapat memenangkan gugatan tersebut. Ia menyebut pihaknya memiliki bukti-bukti kuat sebagai dasar kepemilikan tanah pusako tinggi yang disengketakan, dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Kepala Bagian Hukum Setdakab, Riki Zakaria, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. “Pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Riki Zakaria. (*)








