SUMBAR

Jangan Korbankan Iklim Usaha Demi Target Pajak

×

Jangan Korbankan Iklim Usaha Demi Target Pajak

Sebarkan artikel ini
Ronny P. Sasmita

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Target penerimaan pajak daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebesar Rp2,28 triliun dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 dinilai realistis untuk dicapai. Namun, keberhasilan memenuhi target tersebut bergantung pada strategi yang ditempuh pemerintah. Peningkatan penerimaan seharusnya tidak dilakukan dengan membebani wajib pajak melalui kenaikan tarif, melainkan lewat perluasan basis pajak, perbaikan tata kelola, dan penguatan sistem administrasi perpajakan.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita, mengatakan target pajak sebesar Rp2,28 triliun bukanlah angka yang mustahil. Menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada bagaimana pemerintah mengumpulkan penerimaan tersebut tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat maupun dunia usaha.

“Target Rp2,28 triliun itu pada prinsipnya bukan angka yang mustahil. Namun, cara mencapainya yang akan menentukan apakah kebijakan tersebut sehat bagi ekonomi daerah atau justru menimbulkan tekanan. Kuncinya bukan menaikkan tarif pajak, melainkan memperluas basis pajak, memperbaiki administrasi, menutup kebocoran, serta memanfaatkan digitalisasi dan integrasi data agar penerimaan meningkat tanpa membebani wajib pajak yang sudah patuh,” ujar Ronny, kepada Haluan, Selasa (14/7). 

Ia menilai Sumbar masih menghadapi persoalan klasik berupa basis pajak yang relatif sempit, praktik underreporting, hingga masih adanya objek pajak yang belum terdata secara optimal. Karena itu, digitalisasi sistem perpajakan daerah dan integrasi data dengan sektor perbankan maupun pelaku usaha menjadi langkah yang lebih efektif dibandingkan menaikkan beban pajak.

Baca Juga  Gerindra Sumbar Kenalkan Nasta Oktavian Bakal Calon DPD RI

Berdasarkan rancangan KUA-PPAS 2027, Pemprov Sumbar menargetkan total pendapatan daerah sebesar Rp5,77 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp5,71 triliun. Dari total pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp3 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah senilai Rp2,28 triliun. Selain itu, penerimaan juga ditopang retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Ronny menyebutkan desain kebijakan pajak daerah juga harus mencerminkan prinsip keadilan. Menurutnya, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak seharusnya dijadikan sasaran utama peningkatan penerimaan daerah karena sektor tersebut merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat.

“UMKM justru perlu diberikan ruang tumbuh melalui insentif, ambang batas tertentu, dan penyederhanaan administrasi. Optimalisasi pajak seharusnya lebih diarahkan kepada sektor-sektor yang memiliki kemampuan bayar lebih besar, seperti usaha berskala besar di bidang pertambangan, perkebunan, hotel, maupun restoran premium. Yang paling penting adalah memastikan tidak ada ruang untuk penghindaran pajak sehingga prinsip keadilan benar-benar terwujud,” katanya.

Terkait pendapatan, Ronny mengingatkan agar belanja daerah sebesar Rp5,71 triliun diarahkan pada program-program yang memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Ia menilai penguatan sektor pertanian modern, hilirisasi komoditas unggulan, peningkatan kualitas pendidikan vokasi, layanan kesehatan dasar, hingga pembangunan infrastruktur yang membuka akses ekonomi harus menjadi prioritas utama.

Di sisi lain, ia mengakui kritik masyarakat mengenai besarnya porsi belanja birokrasi masih relevan. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan penataan ulang struktur belanja dengan membatasi belanja aparatur dan memperbesar alokasi belanja publik yang produktif melalui penerapan performance-based budgeting atau penganggaran berbasis kinerja. 

Baca Juga  Dipimpin Walikota Zul Elfian, Jajaran Pemko Solok Awali Rakor dengan Shalat Subuh Berjamaah

Terkait transparansi dalam penyusunan KUA-PPAS, Ronny menilai keterlibatan masyarakat tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus diwujudkan melalui konsultasi publik, keterbukaan data anggaran, serta mekanisme umpan balik yang benar-benar dipertimbangkan dalam proses pengambilan kebijakan.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak mengejar target penerimaan dengan kebijakan jangka pendek yang justru berpotensi mengganggu iklim usaha. Menurutnya, target yang terlalu tinggi tanpa didukung basis data yang kuat dapat memicu risiko tidak tercapainya target penerimaan (shortfall) dan mendorong lahirnya kebijakan yang kontraproduktif.

Apabila realisasi pendapatan nantinya berada di bawah target, Ronny menyarankan pemerintah tidak serta-merta memangkas layanan publik. Sebagai gantinya, pemerintah dapat menempuh langkah-langkah seperti optimalisasi skema pembiayaan alternatif melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), melakukan realokasi belanja dari program yang kurang prioritas, serta memperkuat efisiensi anggaran melalui pengawasan dan audit yang lebih ketat.

Menurutnya, APBD Sumbar 2027 akan menjadi momentum penting untuk menunjukkan apakah pengelolaan fiskal daerah mampu bertransformasi menjadi lebih modern, adil, dan produktif.

“Jika arah kebijakan fiskalnya tepat, target Rp2,28 triliun bukan hanya dapat tercapai, tetapi juga berkualitas karena tidak mengorbankan masyarakat. Sebaliknya, penerimaan tersebut justru bisa menjadi fondasi yang memperkuat ekonomi daerah dalam jangka panjang,” tuturnya.  (h/mg-ipt)