Oleh : Dr. Israr Iskandar, M.Si (Dosen Sejarah FIB Unand)
Tensi politik nasional belakangan ini cenderung meningkat menyusul campur aduknya isu-isu yang saling berkaitan. Salah satunya adalah polemik atas pernyataan pengamat politik senior Saiful Mujani yang oleh sebagian pendukung pemerintah ditafsirkan sebagai ajakan makar. Bahkan, yang lebih memprihatinkan, perdebatan tersebut tidak berhenti di ruang publik dan media sosial, melainkan berujung pada pelaporan terhadap Saiful Mujani dan juga aktivis Islah Bahrawi kepada aparat kepolisian.
Ketika situasinya sudah demikian, batas antara kritik, oposisi, dan tindakan yang dapat distigma sebagai “makar” dalam ranah politik seolah menjadi kabur. Padahal, dalam demokrasi, perbedaan pandangan dan pemikiran merupakan hal yang lumrah, bahkan diperlukan, untuk menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances). Sebaliknya, ketika kritik dilabeli sebagai “makar” yang mengancam negara dan kemudian ditarik begitu saja ke ranah hukum, situasi tersebut tak ubahnya seperti pada sistem otoritarian di masa lalu, ketika kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai tindakan subversif.
Perspektif historis
Dalam perjalanan sejarah politik Indonesia, relasi antara kritik, oposisi, dan negara (pemerintah yang berkuasa) selalu hadir dan tak jarang diwarnai ketegangan. Ketegangan itu bukan semata lahir dari perbedaan pandangan politik, melainkan juga dari cara kekuasaan menafsirkan perbedaan pendapat. Ketika kritik diinterpretasikan sebagai bentuk ketidaksetiaan, atau bahkan sebagai makar, maka demarkasi antara perbedaan sikap yang sah dan tindakan pelanggaran hukum negara menjadi kabur.
Pengalaman pada masa Demokrasi Terpimpin (1959–1965) dapat menjelaskan bagaimana cara pandang kekuasaan yang bercorak otoriter terhadap kritik dari kelompok di luar pemerintah. Sejarah mencatat, pada tahun 1962 puluhan tokoh yang dikenal kritis terhadap pemerintahan Presiden Soekarno, seperti Sutan Sjahrir, Soebadio Sastrosatomo, Anak Agung Gde Agung, dan Yunan Nasution, ditangkap dan dipenjarakan tanpa proses peradilan. Tidak ada alasan yang jelas atas penahanan para tokoh tersebut, kecuali dikaitkan dengan desas-desus mengenai upaya makar dan bahkan percobaan pembunuhan presiden (Rosihan Anwar, 2006).
Tidak hanya tokoh nasional yang berbeda pandangan politik, kehidupan pers pada masa ini juga dibungkam. Banyak media yang bersuara kritis dibreidel karena menghadirkan pandangan berbeda terhadap praktik kekuasaan. Tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga daerah-daerah. Di Jakarta, koran Indonesia Raya yang dipimpin Mochtar Lubis, Pedoman dipimpin Rosihan Anwar, dan majalah Pandji Masjarakat yang dipimpin Hamka dibreidel penguasa karena menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Lubis dan Hamka juga dipenjara. Di Padang, surat kabar lokal seperti Aman Makmur juga dilarang terbit, karena dianggap kontra-revolusioner (Marthias Pandoe, 2000).
Pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965 dan likuidasi rezim Demokrasi Terpimpin (1965-1966), sempat mencuat harapan akan kembalinya demokrasi. Namun alih-alih mekar lagi, seperti dekade 1950-an, demokrasi pasca Soekarno tidak terwujud. Otoritarianisme Orde Baru di bawah Soeharto justru berlangsung lebih lama: 32 tahun. Pelaksanaan “pemilu” setiap lima tahun secara struktural memang menunjukkan adanya oposisi, tetapi secara esensial kekuatan pengimbang kekuasaan melemah dan terkikis oleh praktik kontrol, kooptasi, dan represi negara terhadap suara-suara kritis.
Ketika gerakan Reformasi 1998 mengakhiri otoritarianisme Orde Baru, demokrasi kembali membuncah. Era pasca-Soeharto menghadirkan ruang bagi pluralisme politik, pemilu yang kompetitif, serta menguatnya peran masyarakat sipil. Oposisi kemudian terinstitusionalisasi melalui partai politik di parlemen, sekaligus melalui aktor nonnegara seperti LSM, media, dan gerakan akar rumput. Munculnya sejumlah presiden di era Reformasi, khususnya sejak pemilihan langsung, mencerminkan terbukanya kompetisi politik. Dengan kata lain, melalui mekanisme pemilu, kekuasaan dapat berganti secara damai.
Namun demikian, periode pasca-Reformasi, khususnya pasca 2004, juga menghadirkan kompleksitas baru. Oposisi memang diakui secara formal, tetapi sering kali bersifat cair dan transaksional. Politik koalisi kerap mengaburkan batas antara pemerintah dan oposisi karena partai-partai dapat berpindah posisi sesuai kepentingan strategis. Inilah fase ketika sistem kepartaian cenderung “terkartelisasi”, yakni oposisi tetap ada, tetapi kurang tajam secara ideologis dan tidak selalu konfrontatif sebagaimana dalam sistem parlementer (Ambardi, 2009).
Dalam beberapa tahun terakhir, demokrasi cenderung mengalami tantang serius. Ruang demokrasi secara formal masih terbuka melalui pemilu, pers, dan kebebasan berpendapat, tetapi muncul tendensi meningkatnya sensitivitas kekuasaan terhadap kritik dari ruang sipil. Respons berlebihan terhadap kritik melalui tekanan sosial, pelaporan hukum, maupun stigmatisasi menandakan adanya ketegangan baru dalam relasi antara negara dan masyarakat sipil. Isu makar kerap muncul lebih sebagai label untuk mendeligitimasi suara-suara yang dianggap mengganggu stabilitas.
Kondisi tersebut mengandung risiko: regresi demokrasi. Ketika kritik mudah dicurigai sebagai ancaman dan oposisi dipersempit ruang geraknya, fungsi pengawasan terhadap kekuasaan akan melemah. Padahal demokrasi tidak hanya membutuhkan prosedur elektoral, tetapi juga keberanian untuk menerima perbedaan dan kritik sebagai bagian dari proses politik yang sehat. (*)












