Oleh: Ronny P. Sasmita (Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution)
Keberhasilan program Jaminan Kesehatan Nasional patut mendapat apresiasi tinggi dari semua pihak di Indonesia. Pasalnya, perlindungan BPJS Kesehatan kini telah berhasil mencakup sekitar 98,6 persen populasi penduduk Indonesia. Namun, Indonesia tetap masih jauh dari kondisi berdaulat secara kesehatan. Pasalnya, masih ada kerentanan sistemik yang belum sama sekali tersentuh. Indonesia masih mengalami ketergantungan ekstrem pada rantai pasok bahan baku obat impor.
Secara teoritis, kondisi ini mencerminkan fenomena asymmetric dependence dalam analisis kerentanan rantai pasok global. Ketergantungan struktural pada barang esensial membuat kedaulatan kesehatan nasional berada dalam posisi yang sangat rapuh. Sedikit saja terjadi kejutan eksternal, pasokan obat-obatan vital di seluruh pasar dalam negeri bisa terhenti mendadak
Lihat saja, sekitar 90 persen bahan baku obat atau Active Pharmaceutical Ingredients (API) Indonesia masih diimpor. Tiongkok dan India saat ini menguasai 53 persen pasokan bahan baku obat antibiotik nasional. Sementara itu, 50 persen pasokan hormon serta insulin dipasok secara sangat dominan oleh wilayah Eropa.
Apalagi, dinamika geopolitik global saat ini memicu menguatnya tren pharmacological nationalism di berbagai negara maju. Amerika Serikat, misalnya, telah memberlakukan regulasi ketat US BIOSECURE Act untuk membatasi ketergantungan bioteknologi dari Tiongkok. Uni Eropa juga resmi menerapkan EU Critical Medicines Act guna mengamankan kemandirian pasokan obat esensial.
Kebijakan proteksionisme agresif semacam ini tentu memicu perebutan kapasitas produksi bahan baku obat secara global. Negara berkembang yang pasif berisiko besar kehilangan akses pasokan saat krisis geopolitik mendadak terjadi. Bahkan gangguan kecil pada jalur pelayaran global berpotensi menghentikan distribusi obat esensial dalam hitungan minggu.
Fakta kurang mengenakkan lainya adalah bahwa kerentanan rantai pasok ini berpacu dengan lonjakan beban penyakit tidak menular di dalam negeri. Kasus Diabetes Mellitus diproyeksikan menyumbang 5,6 persen dari total kasus layanan kesehatan bulanan nasional. Pada saat bersamaan, kasus infeksi saluran pernapasan akut turut menyumbang rata-rata 8,9 persen kasus.
Cilakanya lagi, skema pembiayaan kesehatan nasional belum mampu mengimbangi pesatnya arus inovasi terapi medis global. Tercatat hanya sekitar 2 persen obat inovatif dunia yang berhasil masuk ke dalam Formularium Nasional. Tak terelakkan, sistem kesehatan domestik akhirnya menghadapi ancaman ganda berupa keterbatasan anggaran di satu sisi dan tingginya ketergantungan impor di sisi lain.
Kerangka ekonomi politik kesehatan Indonesia juga menunjukkan adanya tekanan harga yang sangat ketat pada segmen obat. Penetapan tarif INA-CBGS dalam sistem BPJS Kesehatan terbukti berhasil mengendalikan biaya operasional rumah sakit. Namun, kebijakan stabilisasi tersebut secara tidak langsung menekan margin keuntungan para produsen obat dalam negeri.
Kondisi ini membuat pabrikan farmasi lokal akhirnya merasa lebih memiliki insentif untuk terus mengimpor bahan baku murah dari luar negeri. Dengan kata lain, keputusan impor menjadi jauh lebih rasional dalam perspektif kalkulasi bisnis dibanding berinvestasi pada sintesis kimia. Akibatnya, industri kimia halus (fine chemical industry) nasional terus-menerus gagal berkembang karena kehilangan kepastian pasar di Tanah Air.
Lalu, kondisi ketimpangan struktur pasar ini makin diperparah lagi oleh absennya skema insentif fiskal yang memadai. Industri farmasi dalam negeri kerap berjalan sendiri tanpa dukungan ekosistem riset yang benar-benar terintegrasi. Padahal, kemandirian bahan baku obat membutuhkan modal jangka panjang serta konsistensi kebijakan dari pemerintah.
Walhasil, ketergantungan pada pemasok luar negeri membuat harga obat domestik sangat rentan terhadap fluktuasi nilai tukar. Setiap kali terjadi pelemahan mata uang rupiah, biaya produksi farmasi nasional akan langsung melonjak tinggi. Beban kenaikan biaya produksi tersebut pada akhirnya harus ditanggung oleh masyarakat, pun terkadang oleh anggaran negara.
Memang, investasi pada fasilitas produksi bahan baku obat membutuhkan alokasi modal awal yang sangat besar. Produsen diwajibkan membangun fasilitas pengolahan kimia sintesis berstandar tinggi beserta sistem pengolahan limbah khusus. Tingginya biaya energi serta skema pembiayaan perbankan konvensional makin memberatkan kalkulasi bisnis para pelaku industri.
Masalah utamanya, hingga saat ini, sektor kesehatan ternyata belum diposisikan sebagai aset vital keamanan dan kedaulatan negara. Pendekatan kebijakan publik masih sering memandang obat-obatan hanya sebagai komoditas perdagangan komersial biasa di pasar. Padahal, ketiadaan pasokan obat esensial berpotensi memicu instabilitas sosial serta gangguan ekonomi yang sangat masif.
Di sisi lain, kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB nasional terus mengalami penurunan secara konsisten. Porsi industri pengolahan bahkan tergerus hingga menyentuh angka 19,07 persen pada awal tahun 2026. Deindustrialisasi dini ini berimbas langsung pada makin lemahnya keterkaitan antar sektor industri pengolahan hulu-hilir.
Perubahan iklim serta bencana alam turut memperburuk lanskap risiko operasional berbagai industri nasional. Bencana yang terjadi di sejumlah daerah terbukti sangat berdampak langsung pada kondisi kehidupan 9,3 juta tenaga kerja. Gangguan infrastruktur logistik domestik meningkatkan biaya distribusi bahan baku dan produk jadi farmasi nasional.
Kondisi tersebut makin memperparah peralihan tenaga kerja nasional ke sektor manufaktur informal yang kurang produktif. Porsi lapangan kerja formal tercatat terus merosot hingga mencapai angka rendah 40,58 persen saja. Walhasil, jika restrukturisasi industri farmasi tak segera digalakan, ketahanan ekonomi kesehatan nasional akan makin rentan terganggu oleh gejolak eksternal.
Di tengah rumitnya tantangan struktural tersebut, mau tak mau formulasi kebijakan jangka panjang harus segera diubah secara fundamental. Pertama, tentu pemerintah perlu mengubah pola pikir parsial dalam menangani persoalan ketergantungan impor bahan baku obat. Strategi pembenahan sektor farmasi harus menyatu ke dalam rencana strategis pembangunan ekonomi nasional, yang juga membutuhkan terobosan kebijakan publik yang berani, terukur, serta berkesinambungan, layaknya sektor pangan, energi, dan pertahanan.
Apalagi, kegagalan membangun kemandirian farmasi memiliki risiko strategis global. Terima atau tidak, Indonesia akan berada pada posisi tawar yang lemah dalam diplomasi global. Saat krisis kesehatan global kembali melanda, misalnya, negara-negara produsen pasti akan mengutamakan kebutuhan domestik mereka sendiri. Karena itu, pengalaman pahit masa pandemi lalu seharusnya menjadi pelajaran berharga yang tidak boleh terulang kembali.
Dengan kata lain, langkah awal yang sangat mendesak adalah meredefinisi konsep hilirisasi nasional secara jauh lebih luas. Narasi hilirisasi jangan sampai terus-menerus disempitkan pada pengolahan mineral tambang serta sektor energi. Pemerintah sebaiknya juga segera menetapkan program Hilirisasi Farmasi dan Kimia Khusus sebagai bagian Proyek Strategis Nasional.
Tentu di tahap awal, Indonesia tidak perlu memaksakan diri untuk langsung memproduksi seluruh jenis bahan baku obat secara bersamaan. Tahap awal fokus pengembangan industri harus diarahkan pada molekul esensial dengan tingkat kebutuhan sangat tinggi. Produksi bahan baku obat penyakit jantung dan diabetes seperti Amlodipine dan Metformin harus menjadi prioritas.
Lalu untuk menjamin kelayakan ekonomi, BPJS Kesehatan bisa saja berperan langsung sebagai pembeli siaga atau off-taker. Di sisi lain, pemerintah wajib memberikan jaminan kuota serapan bagi pabrikan yang menggunakan bahan baku buatan dalam negeri. Kepastian pasar ini akan memangkas risiko investasi serta efektif menarik minat modal swasta nasional.
Selanjutnya, sektor perbankan dan lembaga keuangan perlu mendorong pemanfaatan skema pembiayaan inovatif berbasis ESG secara masif. Instrumen khusus berupa Sustainability-Linked Loans (SLL) bisa dialokasikan bagi pembangunan pabrik bahan baku obat. Dukungan pembiayaan hijau ini akan menekan biaya modal serta mempercepat masa pengembalian investasi industri.
Selain itu, reformasi pembiayaan kesehatan juga sebaiknya membuka ruang bagi skema asuransi kesehatan tambahan yang terintegrasi. Mekanisme co-payment bisa diterapkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap berbagai inovasi obat terbarukan. Kebijakan ini akan mengurangi beban keuangan BPJS tanpa perlu mengorbankan kualitas layanan medis rakyat.
Kombinasi antara kepastian pasar, pembiayaan murah, dan penyederhanaan regulasi diperkirakan akan menjadi pendorong utama transformasi industri farmasi. Jika ketiga unsur tersebut dapat diwujudkan, ketergantungan impor bahan baku obat bisa ditekan secara bertahap. Dalam jangka panjang, Indonesia berpeluang besar menjadi pusat produksi bahan baku obat yang diperhitungkan di kawasan regional.
Kemandirian sektor farmasi juga akan memberikan efek berganda yang positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. Pembentukan industri bahan baku obat akan membuka banyak lapangan kerja baru yang bernilai tinggi.
Selain itu, peningkatkan kapasitas riset sains dan teknologi dalam negeri akan berkembang semakin pesat. Dengan kata lain, ketahanan nasional tidak hanya terletak pada urusan pangan, energi,d an pertahanan, tapi juga pada terletak pada ketersediaan obat-obatan yang baik dan terjangkau bagi seluruh rakyat. Semoga. (*)












