PADANG,HARIANHALUAN.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman mulai memasuki babak serius. Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumbar memeriksa mantan Ketua DPRD Kota Pariaman periode 2019-2024, Harpen Agus Bulyandi, Selasa (26/5/2026)
Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Andi Cover itu diperiksa sejak pukul 14.00 WIB di Ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, lantai V Mapolda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55 Padang.
Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD Kota Pariaman tahun 2023. Saat itu, wali kota yang kini menjabat diketahui masih menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman.
Kasus tersebut mencuat usai adanya laporan pengaduan masyarakat tertanggal 30 April 2026. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan uang negara di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Penyelidikan polisi juga diperkuat dengan dokumen audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat Nomor 81/S-HP/XVIII.Pdg/05/2024. Dalam audit tersebut ditemukan dugaan penyimpangan anggaran mencapai Rp14,3 miliar yang terjadi dalam rentang 2020 hingga 2023.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/493/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, penyidik kini tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan guna mendalami potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Harpen Bulyandi menegaskan dirinya hadir secara kooperatif sebagai saksi sekaligus pihak yang sejak awal ikut mengawal persoalan tersebut.
“Dalam pemeriksaan tadi, saya telah menyampaikan seluruh bukti awal yang saya miliki, menjawab pertanyaan penyidik dengan jujur, dan memaparkan fakta-fakta yang ada secara transparan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sumbar.
Ia menepis anggapan bahwa langkah hukum yang ditempuh sarat kepentingan politik maupun sentimen pribadi terhadap pihak tertentu di lingkungan Pemkot Pariaman.
“Ini bukan didasari sentimen pribadi atau politik. Ini bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara yang ingin melihat tata kelola pemerintahan bersih, transparan, dan bebas korupsi,” tegasnya.
Mantan pimpinan DPRD Kota Pariaman itu juga mengapresiasi respons cepat Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumbar yang merespons laporan ini secara profesional, responsif, dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Harpen, Dafriyon, menyebut pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada Kapolda Sumbar beserta tim penyidik untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
“Kami percaya hukum ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai detail materi pemeriksaan maupun rincian nominal anggaran yang diduga disalahgunakan, Dafriyon memilih irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyeret dugaan penyimpangan anggaran daerah dalam jumlah besar.
Apalagi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan komitmen pemberantasan korupsi hingga ke daerah-daerah, termasuk terhadap pihak yang memiliki kedekatan politik sekalipun. (*)












