PADANG, HARIANHALUAN.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung mulai Senin (8/6). Keputusan tersebut juga berdampak pada pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 di Sumatera Barat (Sumbar).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq membenarkan adanya penundaan tersebut. Ia mengatakan, keputusan itu mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri. “Benar, ditunda sesuai keputusan Korlantas Polri,” ujarnya, Senin (8/6).
Meski demikian, Reza menegaskan bahwa tujuan utama Operasi Patuh tetap akan dijalankan, yakni meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Ia menerangkan, upaya tersebut akan dilakukan melalui peningkatan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang didukung dengan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat. “Strateginya dengan meningkatkan kegiatan penindakan pelanggaran serta didukung dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi,” tuturnya.
Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas meskipun Operasi Patuh 2026 belum dilaksanakan. Kepatuhan terhadap aturan, menurutnya, merupakan bentuk perlindungan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kepada seluruh masyarakat diimbau agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” katanya.
Sebelumnya, Korlantas Polri merencanakan Operasi Patuh 2026 digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tersebut difokuskan pada penindakan berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian berencana mengoptimalkan penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai dari ETLE Drone, ETLE Handheld, hingga ETLE Statis. Pemanfaatan teknologi tersebut memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih luas, cepat, dan akurat terhadap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
ETLE Mobile Handheld memberikan kemudahan bagi petugas dalam melakukan penindakan elektronik secara mobile di berbagai lokasi. Sementara itu, ETLE Drone Patrol Presisi yang dilengkapi teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) mampu melakukan pemantauan dari udara dan membaca nomor polisi kendaraan secara otomatis serta real time, termasuk untuk mendeteksi pelanggaran ganjil genap, pelanggaran marka jalan, hingga berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya.
Di sisi lain, petugas juga tetap akan melakukan penilangan langsung terhadap pelanggaran tertentu. “Di samping menggunakan ETLE, baik ETLE Drone, ETLE Handheld maupun ETLE Statis, kami juga akan melakukan penilangan. Porsinya sekitar 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen penilangan langsung, dan 10 persen edukasi preventif,” ujarnya. (h/fzi)












