PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memenangkan gugatan sengketa tata usaha negara, terkait penertiban bangunan milik PT Hotel Hidayah Syariah (HSH) di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa pembangunan hotel di kawasan rawan bencana tersebut terbukti bertentangan dengan aturan tata ruang dan mengabaikan prinsip mitigasi kebencanaan.
Berdasarkan putusan PTUN Padang Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG yang diakses pada Kamis (18/6) lalu, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan yang diajukan PT HSH terhadap Pemprov Sumbar.
Dalam amar putusan, majelis hakim mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya, menolak gugatan penggugat secara keseluruhan dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.409.000.
Meski demikian, pembongkaran bangunan hotel belum bisa langsung dilakukan karena Pemprov Sumbar masih harus menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Bagian Hukum Setdaprov Sumbar, Mazheri Yanda Boy, mengatakan PT HSH masih memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan banding.
“Pemprov Sumbar memang sudah memenangkan gugatan ini. Namun eksekusi belum bisa dilakukan karena bagaimanapun kita masih menunggu putusan ini dinyatakan inkrah oleh pengadilan. Dalam waktu 14 hari ini PT HSH masih diberikan kesempatan untuk menentukan banding atau langkah selanjutnya,” ujarnya kepada Haluan, Rabu (18/6/2026).
Menurutnya, kemenangan tersebut membuktikan bahwa kebijakan yang selama ini ditempuh Pemprov Sumbar bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya melindungi keselamatan masyarakat.
“Putusan ini menegaskan bahwa langkah yang diambil Pemprov Sumbar selama ini sudah berada di jalur yang benar. Kepentingan keselamatan publik dan kelestarian kawasan lindung harus menjadi prioritas di atas kepentingan bisnis,” tegasnya.
Boy menegaskan, persoalan utama yang dipersoalkan pemerintah bukanlah kepemilikan lahan, melainkan legalitas pembangunan dan kesesuaian tata ruang.
“Secara legalitas, pemilik konstruksi bangunan di Lembah Anai juga tidak memiliki legalitas. Kita tidak mempersoalkan status kepemilikan lahan. Tapi yang kita persoalkan adalah perizinannya, yaitu kesesuaian tata ruang,” ujarnya.












