PERISTIWA

Menang Gugatan di PTUN, Pemprov Sumbar Tegaskan Hotel di Lembah Anai Langgar Tata Ruang

×

Menang Gugatan di PTUN, Pemprov Sumbar Tegaskan Hotel di Lembah Anai Langgar Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

Ia menjelaskan, PT HSH bahkan tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi syarat dasar untuk memperoleh izin pembangunan.

“Mereka tidak sesuai tata ruang. Bahkan rekomendasi PKKPR pun tidak ada. Makanya mereka tidak mendapatkan izin dari Pemkab Tanah Datar karena izin dasar PKKPR mereka itu sendiri tidak ada,” katanya.

Boy juga menegaskan bahwa lokasi pembangunan hotel berada di kawasan lindung yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.

Baca Juga  Berawal dari Hobi, Khazanah Bakery Kini Punya Rumah Produksi

“Lokasi pembangunan konstruksi bangunan hotel tersebut adalah kawasan lindung. Terlepas dari siapa pun yang punya, itu fakta yang tidak terbantahkan. Sekalipun kawasan itu telah dikeluarkan dari kawasan lindung lewat APL, tetap fakta yang tidak terbantahkan bahwa kawasan itu rawan bencana,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, kawasan tersebut tidak layak dijadikan lokasi pembangunan aktivitas komersial.

“Tidak cocok dengan kesesuaian tata ruang untuk dibangun hotel, restoran atau sebagainya. Keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” kata Boy.

Baca Juga  60 Mahasiswa PNP Ikuti Sertifikasi Ketenagalistrikan

Dalam persidangan, kata Boy, pihak PT HSH sempat beralasan bahwa proses perizinan masih berjalan. Namun argumentasi tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Dalam persidangan sebelumnya, mereka menyatakan bahwa izinnya sedang diproses. Ini kan tidak bisa begitu. Harusnya izinnya dulu yang diurus, baru memulai kegiatan pembangunan,” pungkasnya. (*)