PADANG PARIAMAN

Kantor Pertanahan Padang Pariaman Perkuat Pencegahan Sengketa melalui Identifikasi Potensi Kasus Pertanahan

×

Kantor Pertanahan Padang Pariaman Perkuat Pencegahan Sengketa melalui Identifikasi Potensi Kasus Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Pertanahan

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman gelar Identifikasi Potensi Kasus Pertanahan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi sengketa serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di aula Kantah setempat, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Pencegahan Kasus Pertanahan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional.

Melalui forum ini, para peserta melakukan identifikasi terhadap berbagai potensi permasalahan yang dapat muncul dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Selain itu, kegiatan juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi terkait aspek yuridis maupun administrasi pertanahan guna mendukung pelaksanaan layanan yang lebih tertib, transparan, dan berkualitas.

Baca Juga  Kantah Padang Pariaman Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Bulanan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menegaskan bahwa upaya pencegahan merupakan bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Melalui kegiatan identifikasi potensi kasus pertanahan ini, kami berupaya mendeteksi sejak dini berbagai permasalahan yang mungkin muncul dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Dengan langkah pencegahan yang tepat, kami berharap dapat meminimalkan sengketa pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Ahmad Yahdi.

Baca Juga  Kantah Padang Pariaman Laksanakan Monitoring dan Evaluasi untuk Peningkatan Disiplin Kerja

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia berharap proses pendaftaran tanah dapat berjalan lebih efektif, tertib administrasi, serta mendukung terciptanya kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah di Kabupaten Padang Pariaman. (*)