PADANG PARIAMAN

Kantor Pertanahan Bayarkan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Tol di Padang Pariaman

×

Kantor Pertanahan Bayarkan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Tol di Padang Pariaman

Sebarkan artikel ini
Tol

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman bersama Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, melaksanakan kegiatan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan Tol Lubuk Alung–Simpang Tarok City pada ruas Jalan Tol Seksi Kapalo Hilalang, Senin (6/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna KPNG Lubuk Alung tersebut dihadiri Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, para pemilik dan penggarap tanah yang berhak menerima ganti kerugian, serta didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat.

Kehadiran seluruh pihak bertujuan memastikan proses pemberian ganti kerugian berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Mengurangi Sengketa, Kantah Padang Pariaman Sosialisasikan Pencegahan Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol

Pada kesempatan tersebut, ganti kerugian diberikan terhadap 19 bidang tanah yang berada di Nagari Singguliang Lubuk Alung dan Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, serta Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional. Dengan terselenggaranya proses pengadaan tanah secara lancar, diharapkan pembangunan akses jalan tol dapat segera direalisasikan sehingga mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Padang Pariaman dan Provinsi Sumatera Barat secara keseluruhan.

Baca Juga  Penanaman Jagung Satu Juta Hektare, Bentuk Nyata Sinergi Pemda, Polri dan TNI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menyampaikan bahwa pemberian ganti kerugian merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan.

“Kami berkomitmen melaksanakan setiap tahapan pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar, sehingga pembangunan akses jalan tol ini segera terealisasi dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujar Ahmad Yahdi. (*)