BREAKING NEWSHEADLINE

Diduga Ingkar Janji, Oknum Anggota DPRD Bukittinggi Belum Lunasi Biaya Pengobatan Korban

×

Diduga Ingkar Janji, Oknum Anggota DPRD Bukittinggi Belum Lunasi Biaya Pengobatan Korban

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Salah seorang oknum anggota DPRD Kota Bukittinggi diduga ingkar janji karena belum melunasi sisa pembayaran biaya pengobatan dalam kesepakatan damai atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi saat kunjungan kerja (kunker) di Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Peristiwa itu bermula dari perselisihan antara anggota DPRD Bukittinggi, Ibra Yaser (48), dengan Ilhamdi (45), sopir DPRD Kota Bukittinggi, tanggal 25 Februari 2026. Kesalahpahaman tersebut berujung kontak fisik yang mengakibatkan Ilhamdi mengalami luka di kepala akibat diduga dipukul menggunakan benda tumpul hingga harus menjalani perawatan dan mendapat beberapa jahitan di rumah sakit di Muaro Bungo.

Kasus tersebut kemudian diselesaikan melalui jalur damai. Kesepakatan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Effendi, Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial, serta Zulhamdi Nova Chandra.

Baca Juga  Payakumbuh Dorong Budaya Baca Sejak Dini Lewat Lomba Bertutur SD/MI 2026

Dalam perjanjian itu, pihak pertama, Ibra Yaser, berkomitmen membayar biaya pengobatan kepada Ilhamdi sebesar Rp30 juta. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp10 juta telah dilakukan tanggal 27 Februari 2026, sedangkan sisa Rp20 juta disepakati dilunasi paling lambat 30 April 2026. Perjanjian juga menyebutkan pelunasan pembayaran difasilitasi Ketua DPRD Bukittinggi.

Namun hingga Selasa (22/7/2026), Ilhamdi mengaku belum menerima sisa pembayaran sebesar Rp20 juta sebagaimana tertuang dalam kesepakatan.

“Hingga saat ini saya belum menerima sisa pembayaran dari Ibra Yaser. Sesuai perjanjian seharusnya dibayarkan pada 30 April lalu,” kata Ilhamdi.

Ia mengatakan masih membutuhkan biaya untuk pengobatan karena luka di bagian kepala akibat benturan tersebut masih terasa. Ilhamdi berharap ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan maupun Ketua DPRD Bukittinggi untuk menyelesaikan kewajiban sesuai isi perjanjian.

Baca Juga  Tolak Jalan Tol Payakumbuh-Pangkalan, Format, Walhi dan Dua LSM Jepang Kirim Surat Keberatan ke Kantor Pusat JICA

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Effendi, membenarkan telah memfasilitasi proses perdamaian dan mengingatkan kedua belah pihak agar mematuhi seluruh isi kesepakatan yang telah ditandatangani.

“Secara pribadi kami telah mendorong yang bersangkutan untuk mencicil sisa biaya pengobatan korban. Namun apabila tidak ada penyelesaian, silakan korban menempuh langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ibra Yaser mengakui belum dapat melunasi sisa pembayaran karena belum memiliki dana.

“Uang untuk pembayaran biaya pengobatan itu belum ada saat ini. Saya tidak bisa menjanjikan kapan mampu membayarnya,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp20 juta sebagaimana tercantum dalam perjanjian perdamaian disebut belum dipenuhi. Korban menyatakan masih menunggu realisasi pembayaran.(*)