POLITIK

Perkuat Kompetensi Mediasi, Bawaslu Pasaman Matangkan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

×

Perkuat Kompetensi Mediasi, Bawaslu Pasaman Matangkan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Sebarkan artikel ini

PASAMAN,HARIANHALUAN.ID — Bawaslu Kabupaten Pasaman terus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi tahapan Pemilu melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendalaman mekanisme mediasi yang diikuti seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman di Media Center Bawaslu, Senin (27/7/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, dan dihadiri Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, Koordinator Sekretariat Susi Nofenti, serta seluruh staf sekretariat.

Dalam sambutannya, Rini Juita menegaskan bahwa penguatan kapasitas aparatur menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu, khususnya dalam menangani sengketa proses Pemilu secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Menurutnya, pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme mediasi akan memberikan bekal yang kuat bagi jajaran sekretariat dalam mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan mediasi harus dilaksanakan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, netralitas, dan kepastian hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu terus meningkat,” ujarnya.

Baca Juga  Harapan Baru Sektor Pariwisata Sumbar dan Mentawai

Materi kegiatan disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Pasaman, Zaini Afandi, yang mengulas secara menyeluruh mengenai dasar hukum, kewenangan Bawaslu, tahapan penyelesaian sengketa proses Pemilu, hingga teknis pelaksanaan mediasi.

Dalam pemaparannya, Zaini menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, serta Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Ia menerangkan bahwa mediasi merupakan proses musyawarah yang difasilitasi mediator dari Bawaslu dengan tujuan mempertemukan kepentingan para pihak agar tercapai kesepakatan bersama.

“Peran mediator bukan untuk mengadili atau memutus perkara, melainkan memfasilitasi dialog secara netral sehingga para pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai kesepakatan,” jelasnya.

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, lanjut Zaini, maka penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui mekanisme adjudikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  ABS: Safaruddin Sukses Bangun Limapuluh Kota Dari Pinggiran

Ia juga menegaskan bahwa dalam mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu tidak dikenal penggunaan metode caucus atau pertemuan tertutup antara mediator dengan salah satu pihak secara terpisah.

Penegasan tersebut, katanya, merupakan tindak lanjut arahan Pimpinan Bawaslu RI yang mengharuskan seluruh mediator berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang tidak mengatur penggunaan metode tersebut.

Karena itu, seluruh proses mediasi wajib dilaksanakan secara terbuka di hadapan para pihak, dengan tetap menjaga netralitas mediator, memberikan perlakuan yang setara, serta menghindari komunikasi tertutup dengan salah satu pihak selama proses mediasi berlangsung.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman berharap seluruh jajaran semakin memahami prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu, khususnya dalam pelaksanaan mediasi yang sesuai regulasi, sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional, adil, akuntabel, dan berintegritas kepada seluruh peserta Pemilu maupun masyarakat. (*)