PERISTIWA

Kejari Dharmasraya Geledah Kantor DLH, Pemkab Hormati Proses Hukum

×

Kejari Dharmasraya Geledah Kantor DLH, Pemkab Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan, terkait penyidikan dugaan penyimpangan belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Di saat bersamaan, pemerintah daerah memastikan pelayanan persampahan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, menyusul penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya di kantor DLH, Senin (27/7/2026).

Medison mengatakan, Pemkab Dharmasraya bersikap kooperatif dan siap memberikan seluruh data maupun informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan aparat,” ujarnya.

Baca Juga  Dua Pelajar Luka Berat dalam Kecelakaan Motor Lawan Truk Parkir di Indarung Padang

Ia menjelaskan, perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Dharmasraya merupakan tindaklanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Tahun Anggaran 2023–2024, terkait dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif belanja BBM kendaraan operasional persampahan di Dinas Lingkungan Hidup.

Menurut Medison, penggeledahan yang dilakukan penyidik berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2024, yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp408 juta. Sementara itu, temuan untuk Tahun Anggaran 2023 masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

“Penggeledahan yang dilaksanakan Kejari di DLH berkaitan dengan temuan BPK Tahun Anggaran 2024 yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp408 juta. Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2023 masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” jelasnya.

Baca Juga  Manfaatkan Fasilitas Umum, 7 PKL di Jalan Hiu Ulang Karang Harus Dibongkar

Ia mengajak masyarakat untuk memahami bahwa perkara tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan pada rentang Tahun Anggaran 2023–2024, sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang keliru ataupun dikaitkan dengan kebijakan pemerintahan yang sedang berjalan.

“Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memahami bahwa perkara ini merupakan tindaklanjut atas temuan pemeriksaan pada rentang Tahun Anggaran 2023–2024, sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang keliru atau melebar ke kebijakan pemerintahan yang sedang berjalan saat ini,” kata Medison.